KEDUDUKAN HUKUM PRESIDEN TERHADAP PARTAI POLITIK PENGUSUNG
Abstraksi: Kurangnya
penjelasan aturan kedudukan hukum Presiden terhadap Partai Politik politik
pengusung menyebabkan ketidak jelasan hubungan hukum Presiden dengan Partai
Politik, karena didalam Pasal 6A UUD NRI tahun 1945 hanya menyatakan bahwa
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik Pengusung, sehingga penulismenyimpulkan hubungan hukum yang
terjadi hanya pada saat pencalonan Presiden dan/Wakil Presiden, penelitian yang
dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Penelitian ini menyimpulkan perlu ada
aturan tambahan yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008
Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden dilarang memiliki jabatan struktural atau jabatan kepengurusan
di partai politik.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum,
Presiden, Partai Politik pengusung, Larangan jabatan rangkap, hubungan hukum
Presiden
Penulis: Muhammad Arie Pratama
Kode Jurnal: jphukumdd130941