PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN LINTAS BATAS AKIBAT KEBOCORAN SUMUR MINYAK MONTARA AUSTRALIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982

ABSTRACT: Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas apakah yang melatarbelakangisengketa pencemaran lintas batas antara Indonesia dengan Australia di Laut Timor. Hal ini dilatarbelakangi munculnya berita di kalangan masyarakat bahwa konflik dipicu karena kedua negara memiliki alasan serta tindakan masing-masing dalam penanggulangan pencemaran lintas batas yang terjadi, tanpa memperhatika dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat disekitar lingkungan tempat pencemaran terjadi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatifm mengkaji dan menganalisis pencemaran lintas batas lingkungan laut yang dilakukan australia terhadap lingkungan laut Indonesia dalam perspektif hukum internasional. Permasalahan hukum yang menjadi objek kajian dianalisis berdasarkan pada sumber-sumber berupa peraturan-peraturan yang berlaku, prinsip-prinsip hukum, teori-teori hukum dan doktrin- doktrin para sarjanahukum terkemuka. Penulis mengumpulkan data primer dari Konvensi Internasional, Undang-Undang Nasional masing-masing negara. Sedangkan data sekunder penulis peroleh menggunakan studi kepustakaan atau literatur, metode penelusuran situs di internet serta metode dokumenter. Analisa data deskriptif analitis digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan internasional di bidang perlindungan terhadap lingkungan khususnya laut dari pencemaran. Hasil yang penulis peroleh adalah bahwa sengketa pencemaran lintas batas antara Indonesia dengan Australia yang terjadi disekitar laut Timor belum terselesaikan hingga saat ini, dikarenakan setiap negara tidak dapat memberikan pembuktian yang kuat di mata hukum, sehingga menyebabkan sulitnya melakukan penentuan penggunaan hukum yang akan diberlakukan terhadap kasus pencemaran lintas batas tersebut. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, penulis memiliki beberapa saran. Pertama, Pemerintah Indonesia dengan Australia sepakat melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk mendapatkan pembuktian yang valid terkait pencemaran serta dalam hal penyelesaian sengketa dapat dilakukan oleh kedua negara saja tanpa memerlukan bantuan pihak ketiga.
Kata Kunci: Pencemaran Lintas Batas, Kilang Minyak Montara Australia
Penulis: Arly Sumanto
Kode Jurnal: jphukumdd130940

Artikel Terkait :