PENYELESAIAN SENGKETA PENCEMARAN LINTAS BATAS AKIBAT KEBOCORAN SUMUR MINYAK MONTARA AUSTRALIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini, penulis membahas apakah yang melatarbelakangisengketa pencemaran
lintas batas antara Indonesia dengan Australia di Laut Timor. Hal ini
dilatarbelakangi munculnya berita di kalangan masyarakat bahwa konflik dipicu
karena kedua negara memiliki alasan serta tindakan masing-masing dalam penanggulangan
pencemaran lintas batas yang terjadi, tanpa memperhatika dampak terhadap
lingkungan maupun masyarakat disekitar lingkungan tempat pencemaran terjadi.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode pendekatan yang penulis gunakan
adalah yuridis normatifm mengkaji dan menganalisis pencemaran lintas batas
lingkungan laut yang dilakukan australia terhadap lingkungan laut Indonesia
dalam perspektif hukum internasional. Permasalahan hukum yang menjadi objek
kajian dianalisis berdasarkan pada sumber-sumber berupa peraturan-peraturan
yang berlaku, prinsip-prinsip hukum, teori-teori hukum dan doktrin- doktrin
para sarjanahukum terkemuka. Penulis mengumpulkan data primer dari Konvensi
Internasional, Undang-Undang Nasional masing-masing negara. Sedangkan data
sekunder penulis peroleh menggunakan studi kepustakaan atau literatur, metode
penelusuran situs di internet serta metode dokumenter. Analisa data deskriptif
analitis digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan internasional di bidang
perlindungan terhadap lingkungan khususnya laut dari pencemaran. Hasil yang
penulis peroleh adalah bahwa sengketa pencemaran lintas batas antara Indonesia
dengan Australia yang terjadi disekitar laut Timor belum terselesaikan hingga
saat ini, dikarenakan setiap negara tidak dapat memberikan pembuktian yang kuat
di mata hukum, sehingga menyebabkan sulitnya melakukan penentuan penggunaan
hukum yang akan diberlakukan terhadap kasus pencemaran lintas batas tersebut.
Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, penulis memiliki beberapa saran. Pertama,
Pemerintah Indonesia dengan Australia sepakat melakukan penelitian langsung ke
lapangan untuk mendapatkan pembuktian yang valid terkait pencemaran serta dalam
hal penyelesaian sengketa dapat dilakukan oleh kedua negara saja tanpa
memerlukan bantuan pihak ketiga.
Penulis: Arly Sumanto
Kode Jurnal: jphukumdd130940