PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADA TANAMAN PALAWIJA KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL (STUDI DI KECAMATAN ROBATAL KABUPATEN SAMPANG)
ABSTRAK: Artikel ilmiah ini
membahas mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian pada
tanaman palawija kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun1960 tentang
perjanjian bagi hasil. Dalam artikel ini ada dua permasalahan yaitu (1) Bagaimana
pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian pada tanaman palawija kaitannya
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil di
Kecamatan Robatal Kabupaten sampang? (2) Faktor apa yang menghambat terlaksananya
perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija di Kecamatan Robatal menurut
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil? Dalam penelitian
ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan
bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija antara pihak pemilik
dan penggarap tanah di Kecamatan Robatal belum sepenuhnyaberdasarkan pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil.
Dengan kata lain pelaksanaan Undang-Undang tersebut masih belum efektif. Pada
kenyataannya masyarakat setempat dalam hal pelaksanaan perjanjian bagi hasil
terutama tanaman palawija masih berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum Adat
dan kebiasaan setempat. Hal tersebut dapat dilihat dari bentuk perjanjian,
jangka waktu perjanjian dan pembagian hasil tanah dalam pelaksanaan perjanjian
bagi hasil tanah pertanian pada tanaman palawija di Kecamatan Robatal yang
tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perjanjian bagi hasil. Faktor
penghambat terlaksananya perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija di Kecamatan
Robatal menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil
yang sering dikeluhkan oleh petani apabila pelaksanaan perjanjian bagi hasil
mengikuti aturan Undang-Undang adalah masalah proses yang rumit dan jangka
waktu yang lama untuk pembuatan perjanjian bagi hasil. Selain itu ketiadaan
data tentang petani yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil tanah pertanian.
sehingga tidak ada data yang akurat mengenai jumlah petani yang melaksanakan
perjanjian bagi hasil di Kecamatan Robatal. Saran adalah perlu diadakannya
penyuluhan yang berkaitan dengan masalah tanah pertanian terutama mengenai
perjanjian bagi hasil, selain itu mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan
perjanjian bagi hasil pertanian dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan
yang ada, agar terjamin kepastian hukum bagi pihak pemilik dan penggarap tanah
sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau merasa diuntungkan.
Penulis: Aliffita Dian Pratiwi
Kode Jurnal: jphukumdd130939