EFEKTIVITAS PASAL 2 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO. 16 TAHUN 2007 TENTANG IZIN GANGGUAN (HO)
ABSTRAK: Rentannya bisnis di
bidang restoran dan spa akan menimbulkan berbagai gangguan, maka diperlukan
Izin Gangguan untuk mencegah
kemungkinankemungkinan yang buruk yang mungkin akan terjadi. Seperti
halnya suatu kegiatan usaha pasti sedikitnya dapat menyebabkan terganggunya
suatu kehidupan lingkungan di sekitar tempat kegiatan usaha tersebut. Untuk itu
penulis mengambil dua macam permasalahan yang dituangkan dalam skripsi ini
yaknimengenai bagaimanakah Efektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.
16 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan (HO) terkait dengan pemberian izin gangguan
usaha Dhoghadho di Tlogomas Kota Malang dan faktor-faktor apa saja yang
berpengaruh terhadap Efektivitas Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Malang No.16
Tahun 2007 terkait dengan pemberian izin gangguan usaha Dhoghadho di Tlogomas
Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris
dengan model pendekatan sosiologis. Penulis menggunakan sumber data primer dan
sekunder yang disusun secara sistematika yakni berurutan dari bab I, bab II,
bab III dan bab IV. Setelah dilakukan pengujian, maka kesimpulan dalam
penelitian ini adalah: Berdasarkan hasil analisa mengenai substansi peraturan
perundang-undangan secara keseluruhan dapat dikatakan belum efektif. Hal itu
dikarenakan peraturan tersebut tidak berhasil diterapkan di lapangan serta
tidak memudahkan masyarakat dalam memahami peraturan sehingga tidak dapat
meminimalisir pelanggaran. Sedangkan, berdasarkan hasil analisa aparatur
penegak hukum, serta mengenai prasarana dalam pelayanan perizinan secara
keseluruhan sudah efektif. Hal ini dikarenakan telah tercapainya
professionalisme dan kefokusan pegawai BP2T Kota Malang dalam memberikan
pelayanan perizinan, khususnya mengenai izin gangguan (HO) serta prasarana guna
menunjang pelayanan perizinan yang lebih baik, hal tersebut juga sudah
tercapai. Sedangkan, berdasarkan analisa kesadaran masyarakat secara
keseluruhan juga dirasa belum efektif. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran
dan kejujuran serta kepatuhan masyarakat yang berperan penting dalam perizinan
khususnya izin gangguan (HO). Sehingga dengan keadaan seperti itu peraturan
mengenai izin gangguan tidak dapat berjalan dengan efektif dan tidak memberikan
keuntungan bagi Daerah dalam pendapatan Kas Daerah.
Penulis: Salwa Awad Alkatiri
Kode Jurnal: jphukumdd130938