TINJAUAN YURIDIS TENTANG PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PATEN NOMOR 14 TAHUN 2001

Abstrak: Paten sebagai salah satu karya intelektual yang dilindungi dalam hak kekayaan intelektual, yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya, yang masuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri inventasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersamasama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang melahirkan invensi (penemuan). Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berubah produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Kata kunci: Paten, invensi, investor
Penulis: Mashunah Hanafi
Kode Jurnal: jphukumdd131002

Artikel Terkait :