TINJAUAN YURIDIS TENTANG PATEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PATEN NOMOR 14 TAHUN 2001
Abstrak: Paten sebagai salah
satu karya intelektual yang dilindungi dalam hak kekayaan intelektual, yang
diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya, yang masuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri inventasinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah
seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersamasama
melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang melahirkan invensi
(penemuan). Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berubah produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Penulis: Mashunah Hanafi
Kode Jurnal: jphukumdd131002