IMPLEMENTASI PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TERKAIT DENGAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAKSI: Artikel ini
membahas tentang implementasi pasal 13 peraturan daerah kabupaten Tulungagung
nomor 4 tahun 2011 terkait dengan pengendalian dan pengawasan perederan minuman
beralkohol oleh dinas perisndustrian dan pedagangan kabupaten Alkohol. Hal ini
dilatar belakangi oleh maraknya peredaran minuman keras di wilayah tulungagung,
dalam pengaturannya distributor minuman keras hanya diperbolehkan untuk menjual
5 jenis minuman keras. Tetapi pada prakteknya distributor-distributor yang
telah memilki SIUP MB menyalah gunakan izin tersebut dengan menjual minuman
keras lain yang tidak terdaftar. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini
adalah bagaimana implementasi pasal 13 Peraturan Daerah kabupaten tulungagung
Nomor 4 tahun 2011, apa hambatan dalam implementasi pasal 13 peraturan daerah
Nomor 4 tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis
sosiologis. Dari hasil analisa yang telah dilakukan maka dapat dikatakan bahwa
implementasi terhadap pasal 13 peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 4
tahun 2011 terkait dengan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman
beralkohol oleh dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten tulungagung telah
sesuai dengan substansinya. Hal tersebut juga ditunjang dengan dibuatnya
peraturan bupati tulungagung no 18 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengendalian dan Pengawasan
Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung. Hambatan yang dialami
terkait dengan implementasi terhadap pasal 13 peraturan daerah kabupaten
tulungagung no 4 tahunn 2011 adalah kurangnya dukungan dari masyarakat terhadap
pemberantasan penggunaan minuman beralkohol dilingkungannya, belum adanya
pelaksanaan dari Tim TP3MB ( Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol ) yang secara internal belum memenuhi kesiapan dan pelaku
usaha yang berusaha memanfaatkan kondisi dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri.
Yang mana hambatan ini bisa ditanggulangi dengan cara razia secara rutin
terhadap perdagangan minuman beralkohol, pendekatan terhadap produsen miras
lokal yang tidak terdaftar, pendataan ulang terhadap pemegang SIUP-MB ( Surat
Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ). Saran dari penulis supaya
dialkukan sebuah pengawasan yang lebih efektif terhadap peradaran minuman
keras, perlunya upaya sosialisi pemerinatah terkait dengan bahaya minuman
keras, dan juga kesiapan anggaran untuk pengawasan peredaran minuman keras.
Penulis: Satrio Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd131001