PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN OBAT PENAMBAH STAMINA PRIA (APHRODISIAC) ILEGAL YANG DIPERDAGANGKAN SECARA BEBAS (STUDI DI KOTA SURABAYA)
ABSTRAK: Artikel ilmiah ini
membahas tetang perlindungan hukum terhadap konsumen dari dampak negative
penggunaan obat penambah stamina pria (aphrodisiac) illegal yang diperdagangkan
secara bebas. Permasalahaan yang diangkat adalah Bagaimana perlindungan hukum
atas hak-hak konsumen yang dirugikan akibat penggunaan obat (aphrodisiac) yang
diperdagangkan secara bebas dikota Surabaya, upaya dan hambatan yang dihadapi
oleh BPOM untuk mencegah dan/ atau menanggulanggi peredaran bebas obat-obatan
terlarang tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan
metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil analis yang dilakukan maka
dapat diketahui bahwa perlindungan hukum atas hak-hak konsumen yang dirugikan
akibat penggunaan obat penambah stamina pria (aphrodisiac) yang diperdagangkan
secara bebas di kota Surabaya terdapat faktor-faktor yang menyebabkan obat
penambah stamina pria illegal beredar di Surabaya, faktor pedagang, dari
pedagang kios,toko dan pedagang online, faktor aparat penegak hukum yaitu pejabat
Bea dan Cukai, kepolisian. Upaya BPOM menanggulangi peredaran bebas obat
penambah stamina pria ilegal, upaya sosialisasi melalui media elektronik,
sosialisasi secara konvensional yaitu kerja sama antara BPOM Surabaya dengan
masyarakat, BPOM dengan Dinas Kesahatan Surabaya, kerjasama dengan Bea dan
Cukai, Hambatan BPOM dalam menggulangi peredaran bebas obat penambah stamina
pria ilegal, hambatan 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
internal terbatasnya dana BPOM dalam melakukan razia, hambatan eksternal yaitu
dengan pelaku usaha, dengan institusi lainya, seperti dengan polisi, dan pengadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Dari Dampak Negatif Penggunaan Obat Penambah Stamina Pria
(Aphrodisiac) Ilegal Yang Diperdagangkan Secara Bebas
Penulis: Tomi Rizki
Kode Jurnal: jphukumdd131003