ISBAT NIKAH DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM HUBUNGANNYA DENGAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

Abstrak: Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia pengadilan di lingkungan Peradilan Agama  diberi kewenangan mengadili perkara perdata Islam, salah satunya adalah di bidang perkawinan.  Sebagai  peradilan  Islam,  maka  hukum  materiil  yang  digunakan  hukum  Islam  yang kemudian  sering  didefinisikan  sebagai  fikih,  yang  sudah  barang  tentu  rentan  perbedaan.  Untuk menjembatani  perbedaan  dan untuk  mewujudkan  kepastian  hukum,  sekaligus  untuk  mewujudkan hukum Islam lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tema utamanya positivisasi hukum Islam di Indonesia dan sebagai salah satu hukum terapan di lingkungan Peradilan Agama. Khusus mengenai perkara  perkawinan  adalah  perkara  pengesahan  nikah  yang  dalam  Kompilasi  Hukum  Islam dikualifikasikan  sebagai  upaya  hukum  yang  disebut   “isbat  nikah”. Dari  beberapa  landasan  yuridis perkara isbat nikah sebagai kewenangan Peradilan Agama Kompilasi Hukum Islam adalah salah satu sumber  hukum  yang  mengangkat  lebih   rinci  mengenai  alasan-alasan  pengajuannya.  Meskipun Kompilasi Hukum Islam tidak termasuk dalam hirarki Peraturan Perundang-undangan. Namun, demi untuk mengisi kekosongan hukum, maka pasal-pasal yang mengatur mengenai isbat nikah ini dinilai sebagai  sebuah kebijakan  yang  sangat  dibutuhkan oleh  Peradilan  Agama  sebagai  peradilan  Islam  di Indonesia.
Kata kunci: Isbat nikah, kompilasi hukum islam, peradilan agama
Penulis: Yusna Zaidah
Kode Jurnal: jphukumdd131004

Artikel Terkait :