ISBAT NIKAH DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM HUBUNGANNYA DENGAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA
Abstrak: Sebagai salah satu
pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia pengadilan di lingkungan Peradilan
Agama diberi kewenangan mengadili
perkara perdata Islam, salah satunya adalah di bidang perkawinan. Sebagai
peradilan Islam, maka
hukum materiil yang
digunakan hukum Islam
yang kemudian sering didefinisikan
sebagai fikih, yang
sudah barang tentu
rentan perbedaan. Untuk menjembatani perbedaan
dan untuk mewujudkan kepastian
hukum, sekaligus untuk
mewujudkan hukum Islam lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang tema
utamanya positivisasi hukum Islam di Indonesia dan sebagai salah satu hukum
terapan di lingkungan Peradilan Agama. Khusus mengenai perkara perkawinan
adalah perkara pengesahan
nikah yang dalam
Kompilasi Hukum Islam dikualifikasikan sebagai
upaya hukum yang
disebut “isbat nikah”. Dari
beberapa landasan yuridis perkara isbat nikah sebagai
kewenangan Peradilan Agama Kompilasi Hukum Islam adalah salah satu sumber hukum
yang mengangkat lebih
rinci mengenai alasan-alasan
pengajuannya. Meskipun Kompilasi
Hukum Islam tidak termasuk dalam hirarki Peraturan Perundang-undangan. Namun,
demi untuk mengisi kekosongan hukum, maka pasal-pasal yang mengatur mengenai
isbat nikah ini dinilai sebagai sebuah
kebijakan yang sangat
dibutuhkan oleh Peradilan Agama
sebagai peradilan Islam
di Indonesia.
Penulis: Yusna Zaidah
Kode Jurnal: jphukumdd131004