TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DARI PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA MEDIA SOSIAL (DITINJAU DARI PRIVACY POLICY FACEBOOK DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
ABSTRACT: Dalam artikel ilmiah
ini membahas mengenai tinjaun yuridis perlindungan data pribadi dari
penyalahgunaan data pribadi pada media sosial.Berdasarkan hasil penelitian
dalam tinjaun yuridis perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan data
pribadi pada media sosial. Perlindungan terhadap privasi yang ada di sosial
media Facebook tertuang dalam Statement of Right and responsibilities yang
disetujui oleh pengguna dan Facebook. Perjanjian tersebut berisi kewenangan
Facebook dalam menggunakan data pengguna serta pengaturan aktifitas pengguna di
media sosial tersebut. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan apabila terjadi
permasalahan hukum antara pengguna dengan Facebook, maka akan diselesaikan di
pengadilan negara bagian atau federal Santa Clara County, Amerika Serikat.
Namun apabila terjadi dengan sesama pengguna Facebook tidak turut iku campur.
Gugatan berdasarkan kerugian yang dilayang pengguna terhadap Facebook dibatasi
tidak lebih dari $100.Tanggung jawab perlindungan data yang diberikan oleh
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
tertuang dalam pasal 15, 26, 30 dan 32 dengan ancaman hukuman yg sesuai. Bentuk
perlindungan data yang diberikan, pelarangan penggunaan data pribadi oleh orang
lain tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi tersebut. Apabila WNA melakukan
tindakan penyalahgunaan data yang menimbulkan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia,
tentunya akan berlaku hukum Indonesia
Penulis: Achmad Paku Braja
Arga Amanda
Kode Jurnal: jphukumdd130926