PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERKOSAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT MALANG)
ABSTRACT: Perlindungan Hukum
terhadap korban perkosaan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
dari Kepolisian Resort Malang Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam upayanya melakukan
perlindungan hukum terdapat beberapa hambatan seperti tidak adanya saksi, tidak
adanya bukti, tidak adanya laporan, kurang memadainya sarana-prasarana, serta
belum adanya realisasi kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu, tentunya hal
ini mengakibatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban perkosaan tidak
bisa diberikan seluruhnya oleh penyidik Kepolisian Resort Malang Kota selama
proses penyidikan tersebut, oleh karena itu ada beberapa upaya-upaya yang
dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resort Malang Kota untuk mengatasi
hambatan tersebut antara lain dengan melakukan sosialisasi, melakukan
dialog-dialog dengan masyarakat, melakukan cek fisik, serta mengupayakan segera
direalisasikanya kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu.
Penulis: Zefanya Hallatu
Kode Jurnal: jphukumdd130925