PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN PASAL 29 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG PEMBANGUNAN, PENATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRACT: Dalam skripsi ini
penulis membahas mengenai masalah pengawasan dan Pengendalian terhadap
pembangunan menara telekomunikasi Oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Ponorogo. Hal ini dilatar belakangi bahwa di Kabupaten Ponorogo telah
ditemukan permasalahan mengenai pengawasan dan Pengendalian terhadap
pembangunan menara telekomunikasi. Permasalahan inilah yang diangkat penulis
untuk penelitian pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan menara. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkan
penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan
kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Penulis menggunakan data primer
yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder melalui studi
kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada bahwa pengawasan dan Pengendalian terhadap pembangunan
menara telekomunikasi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Ponorogo yang meliputi menetapkan izin operasional penggunaan menara bersama
telekomunikasi, membentuk Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi
Kabupaten Ponorogo yang selanjutnya disingkat TP3MT, menarik retribusi secara
rutin terhadap menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Ponorogo
sudah berjalan cukup baik. Akan tetapi pengawasan dan Pengendalian terhadap
pembangunan menara telekomunikasi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Ponorogo masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.
Diantaranya kurangnya anggota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pembangunan menara telekomunikasi, sarana dan prasarana yang digunakan
dalam untuk dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan
menara telekomunikasi belum memadai. Solusi terkait hambatan-hambatan yang
terjadi dalam pengawasan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan
menara telekomunikasi yaitu Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Ponorogo mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar
ditambahkannya jumlah anggota atau personil dalam Tim TP3MT untuk mempermudah
dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara
telekomunikasi.
Penulis: Agung Budi Setiawan
Kode Jurnal: jphukumdd130927