PERSEPSI PERUSAHAAN DAN KONSUMEN TERHADAP PENGALIHAN HAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (STUDI DI PT OTO MULTIARTHA CABANG BENGKULU)
ABSTRAK: Penelitian ini
mencoba menganalisa persepsi perusahaan dan konsumen terhadap pencantuman pasal
pengalihan hak dalam perjanjian pembiayaan konsumen dikaitkan dengan pasal 18
ayat (1) huruf d dan h UUPK. yang akhirnya memunculkan alasan kenapa perusahaan
mencantumkan klausula tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis
sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa persepsi pelaku usaha
terhadap pasal 18 ayat (1) huruf d dan h seharusnya bukanlah suatu pelangaran,
karena tanpa adanya hak kuasa dan pembebanan jaminan atas barang yang dibeli
secara angsuran oleh konsumen, maka memunculkan resiko yang lebih besar bagi
perusahaan. Ini diakibatkan karena tidak adanya kepastian bahwa konsumen tidak
akan melarikan kendaraan atau membayar kredit tepat waktu. Karena itulah pelaku
usaha mencantumkan pasal pengalihan hak didasarkan pada empat alasan yaitu:
debitur terlambat membayar angsuran, pemindahtanganan obyek perjanjian sebelum
selesainya angsuran oleh pihak debitur tanpa sepengetahuan perusahaan,
keberadaaan kendaraan berada diluar pulau saat belum lunasnya pembayaran, dan kendaraan
telah hilang atau musnah. Terjadinya 3 wanprestasi dan 1 tindakan overmacht ini
karena konsumen tidak membaca dan mengerti terlebih dahulu isidari perjanjian
pembiayaan sebelum menandatangani kontrak dengan perusahaan, sehingga mereka
tidak mengetahui bahwa perusahaan masih memiliki kekuasaan atas kendaraan untuk
melakukan eksekusi.
Saran dari penelitian ini agar pemerintah lebih berperan aktif dalam
melakukan pengawasan jalannya peraturan perundang-undangan dan meninjau kembali
UUPK agar mudah dilaksanakan. Selain itu perusahaan harus lebih cermat dalam
membuat klausula dalam perjanjian agar tidak melanggar ketentuan pasal 18 UUPK
dan mnjelaskan lebih mendetail kepada konsumen mengenai kewajiban konsumen.
Sehingga tidak terjadi lagi kasus wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen.
Kata kunci: Persepsi
perusahaan dan konsumen, pasal 18 ayat (1) huruf d dan h Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Wanprestasi
Penulis: Riza Anggun Listya
Irawan
Kode Jurnal: jphukumdd130928