IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 DALAM PROSES PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

ABSTRAK: Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis membahas mengenai proses dalam pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga di bidang perizinan. Ini dilatarbelakangi dengan banyaknya makanan yang mengandung zatzat yang seharusnya tidak berada dalam makanan yang dikonsumsi oleh manusia. Sehingga diperlukan adanya perlindungan terhadap para konsumen tersebut agar tetap merasa aman untuk mengkonsumsi makanan yang dibeli. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, dan jenis yang digunakan adalah penelitian empiris. Pelaksanaan di lapangan mengenai proses pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga ini dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Hasil penelitian ini adalah bahwa hal yang harus ditempuh untuk mendapatkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga melalui beberapa tahap, yaitu pengajuan permohonan SPP-IRT, penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan alat dan lokasi produksi, dan mendapatkan sertifikat PPIRT.
Kata Kunci: sertifikat SPP-IRT
Penulis: Rezza Pradita A
Kode Jurnal: jphukumdd130929

Artikel Terkait :