IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 DALAM PROSES PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK: Dalam penulisan karya
ilmiah ini penulis membahas mengenai proses dalam pembuatan sertifikat produksi
pangan industri rumah tangga di bidang perizinan. Ini dilatarbelakangi dengan
banyaknya makanan yang mengandung zatzat yang seharusnya tidak berada dalam
makanan yang dikonsumsi oleh manusia. Sehingga diperlukan adanya perlindungan
terhadap para konsumen tersebut agar tetap merasa aman untuk mengkonsumsi
makanan yang dibeli. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis,
dan jenis yang digunakan adalah penelitian empiris. Pelaksanaan di lapangan
mengenai proses pembuatan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga ini
dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Hasil penelitian ini adalah
bahwa hal yang harus ditempuh untuk mendapatkan sertifikat produksi pangan
industri rumah tangga melalui beberapa tahap, yaitu pengajuan permohonan
SPP-IRT, penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan alat dan lokasi produksi, dan
mendapatkan sertifikat PPIRT.
Penulis: Rezza Pradita A
Kode Jurnal: jphukumdd130929