TANGGUNG JAWAB NEGARA ARAB SAUDI ATAS PEJABAT DIPLOMATIKNYA DI JERMAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA WANITA INDONESIA

ABSTRAK: Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tanggung Jawab Negara Arab Saudi Atas Pejabat Diplomatiknya Di Jerman Yang Melakukan Tindak Pidana Terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya seorang pejabat diplomatik asal Arab Saudi yang melakukan pelanggaran HAM dan tindak pidana penganiayaan di negara penerima (Jerman), sementara ia memiliki hak kekebalan dan keistimewaan dari yurisdiksi pidana, perdata dan administrasi dari negara penerima. Korbannya seorang TKW asal Indonesia yang bekerja menjadi pembantu rumah tangga keluarga diplomat tersebut. Kejadian berlangsung diluar negara tersangka maupun korban. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana tanggung jawab negara Arab Saudi atas pejabat diplomatiknya yang melakukan pelanggaran hukum di negara penerima (dalam kasus ini di Negara Jerman)? (2) Bagaimana upaya hukum Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hokum terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang menjadi korban tindak pidana di Jerman? Kemudian penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan cara menentukan isi atau makna aturan hukum dari konvensi internasional, deklarasi internasional, statute internasional, perjanjian internasional, pendapat para ahli hukum internasional, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan Pasal 9, 32 dan 41 ayat (1) Konvensi Wina 1961, Jerman dapat melakukan persona non grata terhadap pejabat diplomatik asal Arab Saudi yang telah melakukan pelanggaran hukum di negaranya. Sebagai negara pengirim Pemerintah Arab Saudi wajib bertanggung jawab terhadap negara penerima dengan jalan menanggalkan hak kekebalan dan keistimewaan lalu memanggil pulang pejabat diplomatik yang bersangkutan, kemudian menjatuhi sanksi sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di Arab Saudi. Disamping itu upaya hukum Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKW Indonesia yang menjadi korban tindak pidana di Jerman adalah dengan melakukan negosiasi yang diwakilkan diplomat RI/Atase Ketenagakerjaan dengan Pihak Pemerintah Arab Saudi untuk menyelesaikankasus tersebut. Jika Pemerintah Arab Saudi menolak melakukan negosiasi, maka Pemerintah Indonesia dapat meminta bantuan Pemerintah Jerman sebagai pihak ketiga yang dapat membantu menyelesaikan kasus ini. Hal lain Pemerintah Indonesia dapat meminta TKW Indonesia yang menjadi korban untuk melayangkan gugatan yang ditujukan kepada majikan TKW tersebut agar diadili di Pengadilan Umum Riyadh yang selanjutnya dijatuhi sanksi sesuai aturan hukum negara Arab Saudi.
Kata Kunci: Tanggung jawab negara, pejabat diplomatik, tindak pidana, TKI
Penulis: Ghea Pisca Reskati
Kode Jurnal: jphukumdd130930

Artikel Terkait :