TANGGUNG JAWAB NEGARA ARAB SAUDI ATAS PEJABAT DIPLOMATIKNYA DI JERMAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP TENAGA KERJA WANITA INDONESIA
ABSTRAK: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan Tanggung Jawab Negara Arab Saudi Atas Pejabat
Diplomatiknya Di Jerman Yang Melakukan Tindak Pidana Terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya seorang
pejabat diplomatik asal Arab Saudi yang melakukan pelanggaran HAM dan tindak
pidana penganiayaan di negara penerima (Jerman), sementara ia memiliki hak
kekebalan dan keistimewaan dari yurisdiksi pidana, perdata dan administrasi
dari negara penerima. Korbannya seorang TKW asal Indonesia yang bekerja menjadi
pembantu rumah tangga keluarga diplomat tersebut. Kejadian berlangsung diluar
negara tersangka maupun korban. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini
mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana tanggung jawab negara Arab Saudi atas
pejabat diplomatiknya yang melakukan pelanggaran hukum di negara penerima
(dalam kasus ini di Negara Jerman)? (2) Bagaimana upaya hukum Pemerintah
Indonesia dalam memberikan perlindungan hokum terhadap Tenaga Kerja Wanita
(TKW) Indonesia yang menjadi korban tindak pidana di Jerman? Kemudian
penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dengan metode pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik
deskriptif analitis dengan cara menentukan isi atau makna aturan hukum dari
konvensi internasional, deklarasi internasional, statute internasional,
perjanjian internasional, pendapat para ahli hukum internasional, yang
dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek
kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan Pasal 9, 32 dan 41 ayat (1)
Konvensi Wina 1961, Jerman dapat melakukan persona non grata terhadap pejabat
diplomatik asal Arab Saudi yang telah melakukan pelanggaran hukum di negaranya.
Sebagai negara pengirim Pemerintah Arab Saudi wajib bertanggung jawab terhadap
negara penerima dengan jalan menanggalkan hak kekebalan dan keistimewaan lalu
memanggil pulang pejabat diplomatik yang bersangkutan, kemudian menjatuhi
sanksi sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di Arab Saudi. Disamping itu
upaya hukum Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
TKW Indonesia yang menjadi korban tindak pidana di Jerman adalah dengan
melakukan negosiasi yang diwakilkan diplomat RI/Atase Ketenagakerjaan dengan
Pihak Pemerintah Arab Saudi untuk menyelesaikankasus tersebut. Jika Pemerintah
Arab Saudi menolak melakukan negosiasi, maka Pemerintah Indonesia dapat meminta
bantuan Pemerintah Jerman sebagai pihak ketiga yang dapat membantu
menyelesaikan kasus ini. Hal lain Pemerintah Indonesia dapat meminta TKW
Indonesia yang menjadi korban untuk melayangkan gugatan yang ditujukan kepada
majikan TKW tersebut agar diadili di Pengadilan Umum Riyadh yang selanjutnya
dijatuhi sanksi sesuai aturan hukum negara Arab Saudi.
Penulis: Ghea Pisca Reskati
Kode Jurnal: jphukumdd130930