TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi hakim atas  tindak  pidana  perkosaan  yang  dilakukan  oleh  pelaku  terhadap  anak kandungnya, dan juga untuk mengetahui putusan apa yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung. Metode penelitian   yang  digunakan   adalah  dengan  cara   pendekatan  normative   dan emperis.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  perbuatan  pidana  yang  dilakukan terdakwa  adalah  tindak  pidana  perkosaan  terhadap  anak  kandung  sebagaimana dakwaan  jaksa  penuntut  umum  melanggar  ketentuan  Pasal   81  Ayat  1  UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sedangkan dalam pertimbangan hakim dalam putusannya menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi  korban,  sedangkan  tidak  ada  alasan  yang  meringankan  bagi  terdakwa. Disarankan  agar  Hakim  dalam  menjatuhkan  pidana,  apabila  atas  diri  terdakwa tidak  ada  hal  yang  meringankan,  maka  Hakim  harus  menjatuhkan  hukuman maksimal,  yaitu  selama  15  tahun  bukan  selama  12  tahun,  dan  juga  harus menjatuhkan hukuman denda  paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Kata kunci: tindak pidana, pemerkosaan anak kandung, dan sanksi pidana
Penulis: Muhammad Idran
Kode Jurnal: jphukumdd110271

Artikel Terkait :