TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi hakim atas tindak
pidana perkosaan yang
dilakukan oleh pelaku
terhadap anak kandungnya, dan
juga untuk mengetahui putusan apa yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku
tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung. Metode penelitian yang
digunakan adalah dengan
cara pendekatan normative
dan emperis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perbuatan
pidana yang dilakukan terdakwa adalah
tindak pidana perkosaan
terhadap anak kandung
sebagaimana dakwaan jaksa penuntut
umum melanggar ketentuan
Pasal 81 Ayat
1 UndangUndang Nomor 23 tahun
2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sedangkan dalam
pertimbangan hakim dalam putusannya menyatakan, hal yang memberatkan adalah
perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi korban,
sedangkan tidak ada
alasan yang meringankan
bagi terdakwa. Disarankan agar
Hakim dalam menjatuhkan
pidana, apabila atas
diri terdakwa tidak ada
hal yang meringankan,
maka Hakim harus
menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu
selama 15 tahun
bukan selama 12
tahun, dan juga
harus menjatuhkan hukuman denda
paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sesuai dengan
Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Penulis: Muhammad Idran
Kode Jurnal: jphukumdd110271