TINJAUAN YURIDIS PASAL 10 (B) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN TOL
Abstrak: Artikel ini membahas
tentang mengenai tiga permasalahan yaitu (1) Bagaimana kriteria kepentingan
umum dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum
menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? (2) Mengapa
pembangunan jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut
Pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? (3) Bagaimana konsekuensi hukumnya
apabila jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut
Pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum? Hasil dari penelitian ini yaitu kriteria
kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah untuk pembangunan bagi
kepentingan umum menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan
Umum tidak memberikan batasan mengenai
kepentingan umum dengan kepentingan swasta. Kemudian pembangunan jalan
tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan
Umum untuk memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur dan konsekuensi
hukumnya apabila jalan tol dikategorikan sebagai salah satu kepentingan umum
menurut pasal 10 (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum maka jalan tol harus dibedakan
dengan kepentingan umum yang lain karena ada campur tangan dari swasta dilihat
dari segi sumber pendanaan dan penyelenggaraannya.
Penulis: Ayu Trixie Trisilia
Kode Jurnal: jphukumdd130845