PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KECELAKAAN JOY FLIGHT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DAN KONVENSI CHICAGO 1944 (STUDI KASUS KECELAKAAN SUKHOI SUPERJET 100 PADA TANGGAL 9 MEI 2012)
ABSTRAK: Skripsi ini membahas
tentang perlindungan hukum bagi korban kecelakaan Joy Flight berdasarkan
Undang-Undang No 1 Tahun 2009 dan konvensi chicago 1949. Hal ini dilatar
belakangi oleh tiap tahunnya pengguna jasa angkutan udara terus meningkat, yang mana peningkatan
jumlah penumpang juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan
keselamatan angkutan udara itu sendiri. Di Indonesia sendiri tercatat telah
terjadi 252 kecelakaan pesawat sejak 1943 sampai 2012. kecelakaan terbaru
adalah kecelakaan pesawat Sukhoi superjet 100 di gunung salak pada tanggal 9
mei 2012. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum
bagi korban kecelakaan Joy Flight, hambatan dalam pemenuhan perlindungan hukum
terkait dengan masalah pemberian ganti rugi. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan case approach dan statuta
approach. Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa, bentuk
perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan adalah terkait dengan masalah
keselamatan, pelayanan, tarif, kenyamanan dan ganti rugi. bentuk perlindungan
tersebut telah diatur baik dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang
penerbangan maupun Konvensi Chicago, hanya dalam hal ganti rugi konvensi
Chicago 1944 tidak mengatur. Hambatan yang dihadapi dalam kaitannya pemberian
ganti rugi terhadap korban adalah, baik ketentuan dalam Undang-undang No 1
Tahun 2009, Konvensi Chicago maupun konvensi internasional tentang tanggung
jawab pengangkut angkutan udara tidak bisa diaplikasikan dalam kasus ini. Hal
ini dikarenakan ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut merupakan
ketentuan bagi angkutan udara niaga, sedangkan Joy Flight sendiri merupakan
angkutan udara bukan niaga. Oleh karena itu, terkait dengan peraturan ganti
rugi bagi angkutan udara bukan niaga mengalami kekosongan hukum baik dalam
tatanan hukum nasional maupun hukum internasional Kesimpulan dari skripsi ini
adalah terdapat kekosongan hukum terhadap perlindungan hukum bagi korban
kecelakaan Joy Flight, dalam hal pemberian ganti rugi. Saran dari penulis
adalah perlu dibuatnya sebuah peraturan terkait dengan tanggung jawab
pengangkut bagi angkutan udara bukan niaga. Peraturan terkait dengan hal
tersebut tidak hanya dalam tatanan nasional saja melainkan dalam tatanan internasional
juga.
Penulis: Rizwan Zauhar
Kode Jurnal: jphukumdd130846