IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN TEMPAT-TEMPAT UMUM, JALAN-JALAN UMUM DAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PASAL 12 PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

ABTRAK: Dalam  penulisan  skripsi  ini  penulis  membahas  masalah  Implementasi Penyelenggaraan  Kebersihan,  Tempat-tempat  Umum  dan  Ruang  Terbuka  Hijau Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan  Kebersihan  dan  Keindahan.  Hal  ini  dilatarbelakangi  dengan  kondisi perumahan  dan  pemukiman  yaitu  pada  lahan  ruang  terbuka  hijau  banyak  pemukiman secara tidak terkendali yang menimbulkan kawasan kumuh atau slum area. Perlu adanya campur tangan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam penataan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Kondisi ini menggambarkan bahwa penyelenggaraan kebersihan dan keindahan  kota  kurang  memperhatikan  jalan  umum,  tempat  umum  dan  RTH.  Manfaat RTH meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan  yang sehat, indah, bersih dan nyaman dan mewujudkan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan.  
Dalam  mengetahui  implementasi  penyelenggaraan  kebersihan  dan  keindahan kota,  kendala-kendala  yang  dialami  dan  upaya  agar  RTH  di  Kota  Mojokerto  dapat terkendali.  Maka  metode  pendekatan  yang  dipakai  adalah  Yuridis  Sosiologis,  mengkaji dan menganalisa permasalahan yang menjadi fakta empiris secara yuridis dengan melihat fakta  empiris  yang  obyektif. Kemudian seluruh  data  yang ada  dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan  hasil  penelitian,  penulis  memperoleh  jawaban  atas  permasalahan yang  ada,  bahwa  implementasi  penyelenggaraan  kebersihan  dan  keindahan  kota  adalah sesuai  dengan  prosedur  bahwa  Dinas  Kebersihan  dan  Keindahan  melaksanakan  dengan agenda  dan sasaran  dengan tujuan  menciptakan  kawasan bersih, indah, rapi  dan  nyaman dengan memfokuskan arah program kebijakan yang telah dibuat dengan berbagai agenda kerja di bidang kebersihan untuk jalan-jalan umum dan tempat-tempat umum dan bagian pertamanan  untuk  RTH.  Pelanggaran  yang  terjadi  adalah  pemanfaatan  ruang  yang  tidak sesuai  dengan  izin  berdasarkan  RTRW  kota.  Kendala  yang  dihadapi  adalah  kurangnya kesadaran  masyarakat  dalam  kebersihan  dan  kurangnya  tindakan  pengawasan  dan penyidikan  pelanggaran.  Dinas  Kebersihan  dan  keindahan  melakukan  beberapa  upaya yaitu   mengadakan sosialisasi, menerapkan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan regulasi  dan  melakukan  peningkatan  SDM  pegawai  sebagai  bentuk  dari  implementator dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.  
Menyikapi  fakta-fakta  tersebut  diatas,  maka  perlunya  kesadaran  diri  dari masyarakat dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap kebersihan lingkungan khususnya RTH  agar  dapat  terkendali.  Dan  sikap  aktif  dari  pemerintah  Kota  Mojokerto  untuk membina  dan  mengadakan sosialisasi secara  rutin  untuk  meningkatkan  masyarakat  yang sadar akan pentingnya  kebersihan lingkungan  hidup sebagai  upaya  untuk  meminimalisir pelanggaran dibidang lingkungan dan menekan tercapainya standar luas area RTH.
Penulis: YUDHISTA AFRIL RIYADI
Kode Jurnal: jphukumdd130847

Artikel Terkait :