IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN TEMPAT-TEMPAT UMUM, JALAN-JALAN UMUM DAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PASAL 12 PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
ABTRAK: Dalam penulisan
skripsi ini penulis
membahas masalah Implementasi Penyelenggaraan Kebersihan,
Tempat-tempat Umum dan
Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan
dan Keindahan. Hal
ini dilatarbelakangi dengan
kondisi perumahan dan pemukiman
yaitu pada lahan
ruang terbuka hijau
banyak pemukiman secara tidak
terkendali yang menimbulkan kawasan kumuh atau slum area. Perlu adanya campur
tangan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam penataan dan pemanfaatan ruang
terbuka hijau. Kondisi ini menggambarkan bahwa penyelenggaraan kebersihan dan keindahan kota
kurang memperhatikan jalan
umum, tempat umum
dan RTH. Manfaat RTH meningkatkan kualitas lingkungan
perkotaan yang sehat, indah, bersih dan
nyaman dan mewujudkan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan.
Dalam mengetahui implementasi
penyelenggaraan kebersihan dan
keindahan kota,
kendala-kendala yang dialami
dan upaya agar
RTH di Kota
Mojokerto dapat terkendali. Maka
metode pendekatan yang
dipakai adalah Yuridis
Sosiologis, mengkaji dan
menganalisa permasalahan yang menjadi fakta empiris secara yuridis dengan
melihat fakta empiris yang
obyektif. Kemudian seluruh
data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian,
penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada,
bahwa implementasi penyelenggaraan kebersihan
dan keindahan kota
adalah sesuai dengan prosedur
bahwa Dinas Kebersihan
dan Keindahan melaksanakan
dengan agenda dan sasaran dengan tujuan
menciptakan kawasan bersih,
indah, rapi dan nyaman dengan memfokuskan arah program
kebijakan yang telah dibuat dengan berbagai agenda kerja di bidang kebersihan
untuk jalan-jalan umum dan tempat-tempat umum dan bagian pertamanan untuk
RTH. Pelanggaran yang
terjadi adalah pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai
dengan izin berdasarkan
RTRW kota. Kendala
yang dihadapi adalah
kurangnya kesadaran
masyarakat dalam kebersihan
dan kurangnya tindakan
pengawasan dan penyidikan pelanggaran.
Dinas Kebersihan dan
keindahan melakukan beberapa
upaya yaitu mengadakan
sosialisasi, menerapkan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan regulasi dan
melakukan peningkatan SDM
pegawai sebagai bentuk
dari implementator dalam
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Menyikapi fakta-fakta tersebut
diatas, maka perlunya
kesadaran diri dari masyarakat dan kepatuhan hukum
masyarakat terhadap kebersihan lingkungan khususnya RTH agar
dapat terkendali. Dan
sikap aktif dari
pemerintah Kota Mojokerto
untuk membina dan mengadakan sosialisasi secara rutin
untuk meningkatkan masyarakat
yang sadar akan pentingnya
kebersihan lingkungan hidup
sebagai upaya untuk
meminimalisir pelanggaran dibidang lingkungan dan menekan tercapainya
standar luas area RTH.
Penulis: YUDHISTA AFRIL RIYADI
Kode Jurnal: jphukumdd130847