IMPLEMENTASI PASAL 85 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN1995 TENTANG PRINSIP KETERBUKAAN (DISCLOSURE) DALAM PERJANJIAN INVESTASI ANTARA PERANTARA PEDAGANG EFEKDENGAN INVESTOR(STUDI DI PT. TRIMEGAH SECURITIES DAN PT. VICTORY INTERNASIONAL FUTURE)
ABSTRACT: Skripsi ini berlatar
belakang pentingnya implementasi prinsipketerbukaan (disclosure) oleh perantara
pedagang efek dalam perjanjian Investasi dengan Investor. Penggunaan jasa
perantara hampir ada pada setiap kegiatan usaha terutama pada transaksi jual
beli di pasar modal, khususnya perdagangan saham di bursa efek. Mengingat dalam
melakukan transaksiperdagangan saham di bursa efek hanya dapat dilakukan dengan
menggunakan jasa perantara yaitu perantara pedagang efek maka sangat dibutuhkan
sekali penerapan prinsip disclosure dalam setiap kegiatan yang dilakukannya
supaya investor dapat melakukan pertimbangan yang matang dalam melakukan
investasi. Dengan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat masalah
tentang implementasi prinsip disclosure dalam perjanjian investasi antara perantara
pedagang efek dengan investor serta bagaimana kendala yang dihadapi dan upaya
yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode pendekatan
yuridis sosiologis dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara serta studi
kepustakaan dari literatur penunjang maupun pengidentifikasian terhadap
pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
yang diteliti. Analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif, penelitian
ini memberikan gambaran tentang implementasi prinsip keterbukaan (disclosure)
dalam perjanjian investasi antara perantara pedagang efek dengan investor.
Berdasarkan penelitian, penulis menemukan bahwa penerapan prinsip keterbukaan
(disclosure) tidak dilaksanakan secara full oleh pihak perantara pedagang efek
kepada investor. Perantara pedagang efek hanya menginformasikan sebatas
mengenai fakta yang diatur dalam perjanjian pembukaan rekening efek saja.
Informasi diluar dari perjanjian yang telahdisepakati antara perantara pedagang
efek dengan investor tersebut perantara pedagang efek tidak berkewajiban
menginformasikannya kepada investor. kendala yang dialami dalam implementasi
prinsip keterbukaan (disclosure) yaitu antara lain kurangnya pengetahuan
masyarakat mengenai pasar modal serta ketentuan dalam perjanjian pembukaan
rekening efek tidak mengatur secara jelas mengenai kewajiban perantara pedagang
efek untuk melaksanakan prinsip disclosure kepada investor bahkan ada ketentuan
mengenai tindakan perantara pedagang efek yang dilakukan tidak berdasarkan
instruksi dari investor. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memaksimalkan
pengetahuan pasar modal bagi masyarakat untuk pembangunan perekonomian nasional
serta meningkatkan kinerja OJK dalam pengawasan kepada perantara pedagang efek.
Saran berdasarkan uraian di atas, investor disarankan untuk lebih memahami
tentang pasar modal sebelum terjun dalam perdagangan di pasar modal serta untuk
perantara pedagang efek sebaiknya melaksanakan prinsip disclosure kepada investor
secara full supaya investor dapat melaksanakan informed decision dengan benar.
Penulis: Brilian Adam
Kode Jurnal: jphukumdd130848