KONSEP MONOPOLI DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM

Abstrak: Monopoli  secara  umum  yaitu  penguasaan  oleh  salah  satu  pihak  terhadap  suatu jenis  barang  tertentu.  Di  Indonesia,  praktik  monopoli  bisa  dikatakan  tidak semuanya  merugikan.  Bahkan  ada  beberapa  praktik  monopoli  yang  justru  sangat positif,  seperti  monopoli  pada  sejumlah  aset  penting,  seperti  :  PLN,  PAM, Pertamina  dan  lain  sebagainya.  Praktik  monopoli  yang  dilakukan  pemerintah mengacu  pada  amanat Undang-Undang  Dasar  1945 pasal  33.  Sedangkan  praktik monopoli  yang  dilarang  adalah  monopoli  yang  dapat  merugikan  masyarakat, seperti  monopoli  sumber  kebutuhan  pangan  dengan  tujuan  mencari  keuntungan secara  sepihak.  Dimana  sumber  kebutuahn  pokok  seperti  itu  sangat  dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak.
Dalam  pandangan  hukum  bisnis  di  Indonesia,  praktik  monopoli  sangat  dilarang, hal  itu  seperti  tertuang  dalam  undang-undang No.  5  tahun  1999.  Namun  dalam pandangan  beberapa  ulama,  monopoli  diperbolehkan,  dengan  catatan  tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam, praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin  mencari  keuntungan  secara  sepihak.  Ini  tentu  akan  sangat  meresahkan masyarakat.
Untuk  mengurangi  praktik  monopoli,  pemerintah  dan  masyarakat  dapat melakukan  langkah  proaktif  untuk  mengurangi  praktik  monopoli.  Pemerintah harus  menindak  tegas  terhadap  lembaga  atau  orang  yang  melakukan  praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat banyak. Sementara masyarakat dapat melaporkan  kepada  aparat  yang  berwenang  jika  melihat  adanya  praktik  monopoli yang menyebabkan kekacauan ekonomi.
Kata Kunci: Monopoli, hukum bisnis
Penulis: Didik Kusno Aji
Kode Jurnal: jphukumdd130849

Artikel Terkait :