KONSEP MONOPOLI DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM
Abstrak: Monopoli secara
umum yaitu penguasaan
oleh salah satu
pihak terhadap suatu jenis
barang tertentu. Di
Indonesia, praktik monopoli
bisa dikatakan tidak semuanya merugikan.
Bahkan ada beberapa
praktik monopoli yang
justru sangat positif, seperti
monopoli pada sejumlah
aset penting, seperti
: PLN, PAM, Pertamina dan
lain sebagainya. Praktik
monopoli yang dilakukan
pemerintah mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar
1945 pasal 33. Sedangkan
praktik monopoli yang dilarang
adalah monopoli yang
dapat merugikan masyarakat, seperti monopoli
sumber kebutuhan pangan
dengan tujuan mencari
keuntungan secara sepihak. Dimana
sumber kebutuahn pokok
seperti itu sangat
dibutuhkan oleh masyarakat secara umum dan sifatnya mendesak.
Dalam pandangan hukum
bisnis di Indonesia,
praktik monopoli sangat
dilarang, hal itu seperti
tertuang dalam undang-undang No. 5
tahun 1999. Namun
dalam pandangan beberapa ulama,
monopoli diperbolehkan, dengan
catatan tidak melakukan ikhtikar
(pengambilan keuntungan secara berlebihan). Dalam tinjauan bisnis Islam,
praktik monopoli adalah penyebab utama kekacauan tatanan ekonomi. Praktik
monopoli dalam dunia bisnis cenderung dilatarbelakangi oleh egoisme dan ingin mencari
keuntungan secara sepihak.
Ini tentu akan
sangat meresahkan masyarakat.
Untuk mengurangi praktik
monopoli, pemerintah dan
masyarakat dapat melakukan langkah
proaktif untuk mengurangi
praktik monopoli. Pemerintah harus menindak
tegas terhadap lembaga
atau orang yang
melakukan praktik monopoli yang
dapat merugikan masyarakat banyak. Sementara masyarakat dapat melaporkan kepada
aparat yang berwenang
jika melihat adanya
praktik monopoli yang menyebabkan
kekacauan ekonomi.
Penulis: Didik Kusno Aji
Kode Jurnal: jphukumdd130849