PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMENUHAN GANTI RUGI KECELAKAAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DARI KABUPATEN MALANG YANG MENJADI PEKERJA KONSTRUKSI DI MALAYSIA
ABSTRAK: Dilatarbelakangi oleh
banyaknya Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yang bekerja sebagai pekerja
konstruksi yang hak-haknya tidak dipenuhi ketikamengalami kecelakaan kerja,
walaupun peraturan di Indonesia maupun di Malaysia telah menjamin akan
dipenuhinya kerugian mereka melalui asuransi. Kendala dalam pelaksanaan
perlindungan hukum itu terdapat pada proses pemberangkatan mereka yang hampir
setengahnya berangkat tanpa menggunakan dokumen atau illegal, sehingga ketika
terjadi kecelakaan kerja maka nasib pekerja tersebut tergantung pada “kebaikan”
majikannya, kalau majikannya “baik” maka mereka diuruskan dokumen dan
diasuransikan atau diberikan biaya pemulihan, tapi sebaliknya kalau mereka
“tidak baik”, maka pekerja tersebut akan ditelantarkan, sehingga yang menolong
adalah teman-teman sesama pekerja konstruksi dari daerah asal yang sama. Tidak
demikian dengan Tenaga Kerja Indonesia yang berdokumen, majikan akan
mengasuransikan mereka karena jika tidak melakukan hal tersebut dan dilaporkan,
maka majikan itu akan terkena sanksi. Upaya untuk mengatasi kendala oleh
Disnakertrans di Kabupaten Malang telah dilakukan dengan mensosialisasikan pemberangkatan
dengan menggunakan dokumen, tapi kesulitannya adalah luasnya wilayah Kabupaten
Malang yang menyebabkan pengawasan keberangkatan TKI yang melalui kabupaten
atau kota lain tidak mudah untuk dilakukan.
Kata kunci: Perlindungan
Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Ganti Rugi, Kecelakaan Kerja, Pekerja Konstruksi
Penulis: Yan Erick Parulian
Sihombing
Kode Jurnal: jphukumdd130850