PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Abstract: Prinsip-prinsip perbankan
Prudent yang mewakili
penting faktor dalam
upaya mewujudkan sistem perbankan
healty, kekuatan dan
kokoh. Namun demikian, peralatan hukum dan peraturan,
terutama mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam kenyataannya
belum cukup terjamin perbankan nasional berhenti dari semua masalah terutama
bebas melakukan pinjaman. Itu adalah faktor utama yang renggang
Nasional perbankan, di
samping faktor lain
seperti melemahnya mengendalikan
Central Bank (Bank Indonesia). Ada banyak pengaturan mengenai prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan
dalam peraturan di
Indonesia, termasuk dalam sistem
yang pengaturan yang
berkaitan dengan hukum
Islam perbankan Syariah
perbankan.
Penulis: Upia Rosmalinda
Kode Jurnal: jphukumdd130851