TANGGUNG JAWAB DEVELOPER YANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK JUAL BELI RUMAH DAN HUBUNGAN HUKUMNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI PT.DLM SURABAYA)
ABSTRACT: Artikel ini membahas
permasalahan tentang : (1) Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab developer
dalam kontrak Perjanjian
Pengikatan Jual Beli rumah akibat wanprestasi yang merugikan
konsumen di PT. DLM? (2) Bagaimana upaya yang
dapat dilakukan oleh
konsumen dalam rangka
memperoleh perlindungan konsumen
akibat wanprestasi di PT.DLM?Penulisan
karya tulis ini
menggunakan metode yuridis
sosiologis yakni selain berdasarkan
peraturan perundang-undangan, juga
berdasarkan fakta di lapangan terkait perlindungan
konsumen. Jenis data
dalam penelitian ini
adalah data primer dan
data sekunder yang diperoleh
dengan wawancara dan
studi kepustakaan. Penelitian ini
menggunakan metode analisa data deskriptif kualitatif yaitu analisis terhadap
data yang bertitik
tolak pada usaha-usaha penemuan informasi yang
bersifat ungkapan dari responden. Pendekatan
ini dilakukan dengan
membandingkan landasan teori dengan
tanggung jawab developer dalam kontrak
Perjanjian Pengikatan Jual
Beli perumahan akibat wanprestasi yang merugikan konsumen dan
upaya yang dapat
dilakukan konsumen untuk mendapatkan perlindungan konsumen
akibat wanprestasi tersebut.Dari hasil penelitian dengan metode di atas,
penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada
bahwa pelaksanaan tanggung
jawab PT. DLMsebagai developer yang telah
melakukan wanprestasi dalam kontrak
jual beli rumah yaitu
memberikan pemenuhan prestasi atas
tuntutan yang diajukan
oleh konsumen mengenai kondisi
rumah yang tidak
sesuai dengan isi
Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang
tertuang dalam Surat Pesanan Rumah beserta dengan Perjanjian Penambahan
Mutu Bangunan. Hal
ini dilakukan karena
konsumen hanya menuntut developer agar melakukan pemenuhan prestasi
sesuai dengan isi perjanjian.
Selain itu upaya
yang dapat dilakukan
oleh konsumen untuk memperoleh perlindungan
konsumen yakni dengan mengajukan
komplain atau tuntutan pemenuhan
prestasi ke kantor pemasaran PT. DLM. Tindakan tersebut dilakukan sebagai
bentuk kekecewaan dari konsumen mengenai
kelalaian pihak developer dalam
pemenuhan spesifikasi rumah.
Penulis: Fanny Amalul Arifin
Kode Jurnal: jphukumdd130852