IMPLEMENTASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME BERKAITAN DENGAN PENJUALAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI POLDA JAWA TIMUR)
ABSTRAK: Artikel ini membahas
mengenai dua masalah. Masalah pertama yang dibahas adalah mengenai bentuk
implementasi penyidikan tindak pidana cyber crime berkaitan dengan penjualan
barang yang tidak sesuai perjanjian dalam rangka perlindungan konsumen yang
dilakukan oleh pihak Polda Jawa Timur. Terdapat beberapa hal yang telah diatur
dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang melarang pelaku usaha dalam jual belinya melalui internet melakukan
kebohongan. Akan tetapi peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh beberapa
pelaku usaha, terbukti dari banyaknya
laporan yang masuk ke unit cyber crime Polda Jatim. Di dalam artikel ini juga
membahas mengenai kendala dan solusi yang dapat dilakukan oleh pihak Polda Jawa
Timur dalam implementasi penyidikan tindak pidana cyber crime berkaitan dengan
penjualan barang yang tidak sesuai perjanjian dalam rangka perlindungan
konsumen. Tidak maksimalnya implementasi penyidikan tindak pidana cyber crime
berkaitan dengan penjualan barang yang tidak sesuai perjanjian dalam rangka
perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pihak Polda Jawa Timur disebabkan
dengan adanya kendala. Didalam artikel ini kendala penyidikan tindak pidana
cyber crime dibedakan menjadi dua, yaitu kendala intern dan kendala ekstern.
Penulis: Dwi Puji Astuti
Kode Jurnal: jphukumdd130844