EFEKTIVITAS PEMILIHAN LURAH DESA DENGAN MENGGUNAKAN ALAT SEMI ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH DESA DI KABUPATEN SRAGEN
ABSTRAK: Peraturan yang telah
ditetapkan sebagai salah satu upaya dalam memperlancar proses penyelenggaraan
pemerintahan di tingkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Sragen yaitu yang
didasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000. Peraturan Daerah ini merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang ada di tingkat desa. Pemilihan
Lurah Desa tersebut diharapkan terpilih pemimpin rakyat yang ada di desa secara
jujur, adil, transparan dan sangat memperhatikan hak asasi manusia Penelitian
ini mempunyai tujuan sebagai berikut: Untuk memahami dan menganalisis
efektivitas pelaksanaan pemilihan Lurah Desa di Kabupaten Sragen berdasarkan
Peraturan Daerah Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa di Kabupaten Sragen,
memahami keunggulan proses pemungutan suara dalam pemilihan Lurah Desa dengan
menggunakan alat semi elektronik dibandingkan dengan yang tidak menggunakan
alat semi elektronik. Dan memahami dan menganalisis hambatan-hambatan yang
timbul dalam pelaksanaan pemilihan Lurah Desa dengan menggunakan alat semi
elektronik di Kabupaten Sragen. Hasil penelitian alat semi elektronik yang
digunakan dalam pemungutan suara terhadap pelaksanaan pemilihan lurah desa yang
dilaksanakan di Desa Bener Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen yaitu lebih
efektif bahkan dapat mengurangi kesalahan/kecurangan, sehingga dapat terlaksana
dengan baik.
Dimana setiap pemilih telah memasukkan kartu suara kedalam bilik
dikontrol dengan peralatan elektronik yang ditandai dengan bunyi tertentu,
sehingga dapat diketahui dari luar bilik apakah pemilih tersebut sudah
memasukkan kartu suara atau belum. Keunggulan alat semi elektronik adalah
cepat, yaitu tidak memakan waktu lama, karena suara dalam pemilihan Lurah Desa
Mudah : Tinggal memasukkan ke kotak suara. Efisien, bisa dipakai untuk berbagai
macam pemilihan selanjutnya, misalkan : Pemilihan Kebayan Desa, BPD, Bupati dan
lain-lain. Aman, yaitu adanya sensor, kartu suara sulit dipalsu dan tidak ada
pemilih yang memilih dua kali. Hal ini keunggulan pemilihan Lurah Desa dengan
menggunakan alat semi elektronik, disimpulan bahwa tidak ada permasalahan yang
menghambat, hal ini menunjukkan bahwa alat semi elektronik mempunyai keunggulan
cepat, mudah, efisien dan aman.
Hambatan-Hambatan Dalam Pemilihan Lurah Desa Dengan Menggunakan Alat
Semi Elektronik di Kabupaten Sragen adalah 1) Masih ada yang belum paham atau
belum tahu khususnya masyarakat yang sudah lanjut usia, 2) Masih ada masyarakat
yang terlambat untuk memberikan hak suaranya. 3) Masih adanya masyarakat yang
belum terdaftar dan pelaksanaan pemilih Lurah Desa dengan menggunakan alat semi
elektronik dibutuhkan biaya yang relative besar khususnya dalam pengadaan alat
semi elektronik tersebut.
Penulis: Widhi Swastika Jadi
Kode Jurnal: jphukumdd130843