IMPLIKASI YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006
ABSTRAK: Semakin besar peranan
korporasi dalam berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi, dan adanya
kecenderungan korporasi melakukan kejahatan dalam mencapai tujuannya, maka kini
telah terjadi pergeseran pandangan bahwa korporasi juga merupakan subjek hukum
pidana di samping manusia alamiah.
Seiring dalam hal korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,
pertanggungjawaban korporasi secara pidana harus diikuti dengan menyediakan jenis
pidana yang sesuai untuk diterapkan pada korporasi. Tidak semua jenis pidana
yang ada dapat diterapkan pada korporasi. Jenis penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan hukum.
Implikasi yuridis perumusan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dalam UU
Kepabeanan antara lain belum terjaminnya fungsi hukum sebagai social control
dalam pengaturan sanksi bagi korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi
korporasi kurang menjamin aspek keadilan,belum mengakibatkan aspek penjeraan,
tidak ada pengaturan khusus tentang sanksi pengganti, tidak ada pengaturan
khusus tentang pidana tambahan yang dapat dijatuhkan pada korporasi, tidak ada
penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “hubungan lain” dalam pasal 108
ayat (2). Sedangkan, alternatif perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi
terkait dengan pasal 108 tindak pidana kepabeanan, yaitu: (1) perumusan pengaturan
mengenai pemberatan pidana bagi korporasi; (2) perumusan pengaturan khusus
mengenai sanksi pengganti; (3) perumusan pengaturan khusus mengenai pidana
tambahan yang dapat dijatuhkan pada korporasi; (4) perumusan secara jelas
pengaturan tentang pihak-pihak yang dipertanggungjawabkan.
Penulis: Zakiyah Rahmah
Kode Jurnal: jphukumdd130842