POLA PELAKSANAAN BIMBINGAN NARAPIDANA SELAMA PEMBEBASAN BERSYARAT UNTUK TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I MALANG)
ABSTRAK: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas tentang Pola Pelaksanaan Bimbingan Narapidana
Selama Menjalani Pembebasan Bersyarat Untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana Hal
ini dilatarbelakangi bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) juga mempunyai peran
yang penting dalam memberikan bimbingan terhadap para narapidana yang telah
memperoleh pembebasan bersyarat, yaitu dengan pemberian pengawasan yang khusus.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas tak jarang Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) sering mengalami berbagai macam kendala. Tujuan dari
penelitian yang dilakukan adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis
bagaimana pola pembimbingan terhadap
klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kendala yang dihadapi klien serta upaya
yang dilakukan BAPAS Malang dalam menjalankan program bimbingan terhadap
narapidana yang telah mendapatkan pelepasan bersyarat untuk tidak melakukan
tindak pidana. Dalam penulisan skripsi ini metode pendekatan yang digunakan
adalah yuridis sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap
keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan
untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya
menuju kepada penyelesaian masalah. Kemudian dari data yang diperoleh
dianalisis secara deskritif kuantitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah
dengan cara memaparkan data yang telah
diperoleh. Hasil penelitian yang dilakukan bahwa cara pembimbingan yang
dilakukan oleh BAPAS Malang, yaitu: dengan secara langsung (home visit), klien
datang langsung, dan surat menyurat. Sedangkan untuk bimbingan yang diberikan
BAPAS Malang, yaitu: perkelompok, perorangan, dan penyaluran kerja. Dalam
melakukan bimbingan tersebut BAPAS Malang mengalami kendala terhadap klien,
diantaranya: faktor ekonomi klien, sumber daya manusia yang dimiliki oleh klien
dan faktor ketergantungan terhadap klien narkoba. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi kendala tersebut, yaitu: dengan langsung mencabut ijin pembebasannya
sesuai Permenkumham RI No.M.02.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tatatcara
Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti
Bersyarat. Klien yang kembali melakukan tindak pidana selama masa bimbingan akan langsung dicabut hak pelepasan
bersyaratnya.
Penulis: Dwianto Bayu Susanto
Kode Jurnal: jphukumdd130841