PERDEBATAN EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN PERATURAN PRESIDEN DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
ABSTRACT: Perdebatan
eksistensi dan kedudukan Peraturan Presiden (Perpres) yang cukup sengit dalam
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
sebagai penginisiasi RUU dan Pemerintah, menggelitik penulis untuk mengkaji
lebih dalam mengenai keberadaan Perpres dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia,
terutama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Jika dirujuk kembali
kepada UUD 1945, tidak disebutkan secara langsung mengenai adanya Perpres dan
jika dilihat sebagai produk eksekutif (Pemerintah), maka keberadaan Perpres
sebagai aturan pelaksana undang-undang hampir sama dengan Peraturan Pemerintah
(PP), yakni sama-sama bertindak sebagai delegated legislation. Sehingga demi
efisiensi, DPR mengusulkan penghapusan Perpres dari hierarki. Pendapat ini
tentunya harus dikaji secara mendalam, mengingat Perpres merupakan kewenangan
Presiden yang muncul atas konsekuensi dianutnya sistem pemerintahan
presidensial dimana Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi
mempunyai original power dalam memutus dan mengatur.
Penulis: Prischa Listiningrum
Kode Jurnal: jphukumdd130840