IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA 5 MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEMENUHAN JAM MENGAJAR GURU BERSERTIFIKASI (STUDI DI DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA MADIUN)
ABSTRAK: Peraturan Bersama 5 Menteri
Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil mengatur
soal penempatan guru sebagai wewenang pusat. Penempatan dan penugasan guru PNS
ini dilakukan guna mengatasi permasalahan pemerataan guru di sekolah-sekolah.
Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil berdampak pada pemenuhan jam mengajar guru
bersertifikasi.Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu
merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk
memperoleh tunjangan sertifikasi. Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan
dan Pemeratan Guru Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat memberikan perubahan
terhadap kualitas profesionalisme guru dan agar dapat memotivasi semangat mengajar
guru. Namun yang terjadi di Madiun justru sebaliknya, guru mulai kebingungan
untuk memenuhi jam mengajar. Implementasi Peraturan Bersama 5 Menteri Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kota Madiun sebenarnya sudah
berjalan dengan baik karena pelaksanaannya sudah sesuai dengan Peraturan yang
diamanatkan namun tetap mengalami kesulitan dalam hal penataan dan pemerataan
guru. Faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Bersama 5
Menteri Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipila
dalah faktor hukum (undang-undang), penegak hukum, sarana/ fasilitas,
masyarakat dan kebudayaan. Dalam implementasinya terdapat faktor pendukung
yaitu diterbitkannya petunjuk teknis pelasksanaan, SDM dan Tingkat pendidikan
guru. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat adalah Jumlah peserta didik dan
rombongan belajar terlalu sedikit, Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit,
Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak,
Kurangnya minat siswa terhadap sekolah Kejuruan dan Sekolah Khusus, Sekolah
Swaata mengangkat Guru sendiri, Tiap Sekolah sama-sama kelebihan Guru pada mata
pelajaran yang sama Solusinya Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka,
dan kelompok belajar, Penambahan Pengakuan Jam Mengajar, Pengisian jabatan di
lingkungan Dinas Pendidikan Kab/Kota agar memperhatikan kompetensinya dengan
melibatkan organisasi profesi (PGRI).
Penulis: Pungky Zefrina
Widyaningrum
Kode Jurnal: jphukumdd130839