ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS
ABSTRAK: Jabatan Notaris
diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh Peraturan Perundang-undangan dengan
maksud untuk membantu dan melayani
masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik,
mengenai keadaan peristiwa atau perbuatan hukum atas keterlibatan langsung oleh
para pihak yang menghadap. Namun demikian Notaris dalam menjalankan profesinya
tidak jarang dipanggil oleh pihak aparat hukum kepolisian sebagai tersangka
Sehubungan dengan pemalsuan akta otentik yang dibuatnya. Sehingga, dipandang
perlu untuk mengetahui Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta
Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris. Penelitian ini bersifat Deskriptif
Analistis. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Konseptual dan Metode
Pendekatan Undang-Undang, tentang Analisis Yuridis Normatif dengan cara
menggabungkan dua metode pengumpulan data yaitu Menelaah Undang-Undang dan
Meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang
Kemudian dianalisa dengan Metode Analisis Kualitatif. Hasil Penelitian
menunjukkan bahwa notaris hanya dapat (legal/sesuai dengan aturan hukum)
dijadikan sebagai tersangka apabila notaris tersebut dengan sengaja tetap
membuat akta palsu sesuai yang diminta oleh penghadap, padahal ia mengetahui
bahwa para pihak penghadap tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sahnya
perikatan. Hal ini menunjukkan bahwa notaris tersebut tidak berpegang teguh
pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Profesi Notaris. Dimana
dapat menjerumuskan notaris mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat/akta otentik.
Berkaitan dengan Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang
Dilakukan Oleh Notaris maka berdasarkan Perumusan Unsur-Unsur Perbuatan Pidana
Terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan oleh Notaris adalah mengenai
bunyi dari pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pada umumnya tidak bisa
diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. Akan tetapi
notaris tersebut dapat dikenakan sanksi dari Pasal 264 ayat (1) dan (2) (KUHP)
sebab pasal 264 KUHP ini merupakan pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan
obyek pemalsuannya mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sedangkan bunyi
dari pasal 266 KUHP dapat diterapkan kepada pelaku yang menyuruh notaris
membuat akta dengan keterangan palsu, karena secara sah melakukan kejahatan
pidana. Dan Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh
Notaris yaitu pihak penghadap/korban mengalami derita kerugian atas terbuatnya
suatu akta yang mengandung keterangan palsu oleh notaris. Akta palsu yang telah
dibuat dapat dibatalkan Maka mengenai pembatalan akta adalah menjadi kewenangan
hakim perdata, yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata kepengadilan.
Serta menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dapat dikenakan Sanksi Administratif/Pelanggaran Kode Etik Profesi
Notaris berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak
hormat dari Majelis Pengawas. dan Sanksi Keperdataan pasal 1365 KUHPerdata
tentang ganti kerugian . Berdasarkan hal yang demikian, maka disarankan
pemerintah Memberikan pelatihan khusus terhadap notaris secara berkala agar
tidak melakukan kesalahan yang fatal dimana membawa dampak pengaruh buruk yang
dapat merugikan baik dari para pihak-pihak tertentu maupun diri sendiri dalam
pembuatan akta otentik. Dan menindak secara tegas perbuatan notaris dimana
diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi notaris yang dapat dikualifikasikan dalam tersangka tindak
pidana.
Penulis: Andi Ahmad Suhar
Mansyur
Kode Jurnal: jphukumdd130838