TINJAUAN MENGENAI CYBER WARFARE BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PERANG ANTARA RUSIA DENGAN GEORGIA PADA 7 AGUSTUS 2008)
ABSTRACT: Skripsi ini membahas
tentang tinjauan mengenai cyber warfare berdasarkan hukum humaniter
internasional. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya cyber warfare atau
peperangan cyber yang dilakukan oleh Negara maju terhadap Negara lain, dimana
hal tersebut dilakukan untuk menghancurkan infrastruktur yang terkomputerisasi.
Pada tanggal 7 Agustus 2008 terjadi cyber warfare yang dilakukan oleh Rusia
dengan Georgia dalam hal ini, cyber warfare yang terjadi telah membuat
website-website penting dan infrastruktur internet milik Georgia tidak dapat
berfungsi. Permasalahan yang di angkat adalah bagaimana pengaturan cyber
warfare berdasarkan prespektif dari hukum humaniter internasional dan bagaimana
penerapan aturan-aturan dalam hukum humaniter internasional di terapkan dalam
kasus cyber warfare yang terjadi di Georgia dalam perang antara Rusia dengan
Georgia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan
pendekatan case approach, conceptual approach dan statuta approach.
Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa, hokum humaniter
internasional dapat diterapkan dalam cyber warfare, dengan melihat pada dampak
atau akibat yang ditimbulkan, dan unsur-unsur yang sama dengan perang
konvensional pada umumnya. Mengenai penerapan hukum humaniter di dalam kasus
cyber warfare antara Rusia dengan Georgia diketahui bahwa, StopGeorgia.ru dapat
di kualifikasikan sebagai kombatan karena, mereka telah terorganisir di bawah
kepemimpinan dari Maksim Zharov. Namun, serangan cyber yang dilakukan oleh
Rusia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembedaan maupun proporsionalitas
karena, melakukan serangan terhadap website umum atau publik.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah prinsip-prinsip yang terdapat di dalam
prinsip hukum humaniter internasional yang terdapat di dalam sumber hukumnya dapat
diterapkan dalam cyber warfare. Saran dari penulis adalah perlunya untuk melakukan
kerjasama antara para ahli teknologi dan informasi serta para ahli hukum
internasional khususnya hukum humaniter dalam mengkaji cyber warfare, serta
melakukan sosialisasi dan peningkatan status Tallinn Manual sebagai sumber
hukum internasional dalam hal cyber warfare.
Penulis: Ivan Hilmi Alvianto
Kode Jurnal: jphukumdd130912