PELAKSANAAN PASAL 36 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (STUDI DI DINAS PENDIDIKAN KOTA MALANG)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi yang penulis bahas adalah permasalahan tentang Pelaksanaan Pasal 36
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan (Studi di Dinas Pendidikan Nasional Kota Malang), yang
dilatarbelakangi pengembangan mutu pendidikan di Indonesia sampai sekarang
belum maksimal karena berbagi aspek. Standar Nasional Pendidikan ini berfungsi
sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Juga bertujuan untuk
menjamin mutu pendidikan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk peradaban bangsa yang bermartabat. Salah satu standar diatas yang
paling penting untuk diperhatikan yaitu standar pendidik dan kependidikan.
Metode pendekatan yuridis sosiologis.
Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dikaitkan dengan realita yang ada di lapangan. Hasil dari
penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Dinas Pendidikan Kota
Malang sudah melakukan pembinaan, pengembangan dan pembimbingan secara intensif
baik terhadap lingkungan sekolah secara keseluruhan maupun terhadap tenaga
pendidik, melakukan
pengembanganpengembangan yaitu dalam hal peningkatan kompetensi guru,
melaksanakan pengendalian yang dilakukan oleh pengawas-pengawas sekolah dan
juga pengendalian melalui Penilaian Baku Mutu Sekolah oleh Badan Akreditasi Sekolah
(BAS), melakukan evaluasi Peningkatan Pencapaian Baku Mutu Pendidikan dilakukan
setahun sekali baik itu melalui pengawas sekolah maupun oleh Dinas Pendidikan
Kota Malang yang lainnya. Pelaksanaan dari Pasal 36 Ayat (2) Perda Kota Malang
No. 3 Tahun 2009 terbentur dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, di dalam Amar putusan menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
selama ini sebagai dasar hukum RSBI/SBI (Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional/Sekolah Berstandar Internasional) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Hambatan dan upaya dalam pelaksanaan Pasal 36 Perda Kota Malang No. 3
Tahun 2009 yang dilaksanakan oleh Diknas Kota Malang ada dua yaitu
dihapuskannya RSBI dengan munculnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, upaya yang dilakukan
adalah melanjutkan RSBI sampai tahun ajaran baru dan kemudian merubah status
RSBI menjadi sekolah regular.
Penulis: Ardi Ristaranto
Kode Jurnal: jphukumdd130913