PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKS KOMERSIAL (STUDI DI POLRESTABES SURABAYA)
ABSTRACT: Artikel ini membahas
2 masalah pokok yaitu:
1) Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh penyidik Polrestabes
Surabaya terhadap anak sebagai korban kegiatan eksploitasi seks komersial ?
2) Apa hambatan penyidik Polrestabes Surabaya dalam memberikan
perlindungan hukum bagi anak korban kegiatan eksploitasi seks komersial dan
bagaimana cara menanggulanginya ?
Permasalahan tersebut dilatar belakangi karena dewasa ini tingkat
kejahatan terhadap anak dalam masyarakat semakin berkembang pesat terutama
terjadi di kota-kota besar seperti Surabaya terutama kejahatan yang melibatkan
anak dalam kegiatan eksploitasi seks komersial. Sekitar 4.990 anak dibawah usia
18 telah menjadi korban kegiatan eksploitasi seks komersial di Surabaya. Maka
dari itu adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang menjadi
korban eksploitasi seks komersial harus diupayakan semaksimal mungkin. Dalam
hal ini Polrestabes Surabaya dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak
korban eksploitasi seks komersial belum berjalan maksimal karena terdapat
hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum. Hambatan tersebut terdiri
dari hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal yang ada di
dalam lembaga sendiri yaitu kurangnya fasilitas penunjang bagi anak yang
menjadi korban eksploitasi seks komersial seperti ketiadaan RPK dan shelter.
Sedangkan hambatan eksternal dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak
korban eksploitasi seks komersial di Surabaya adalah kurang kooperatifnya anak
yang menjadi korban pada saat proses penyidikan berlangsung karena mereka
menganggap bahwa mereka tidak merasa menjadi korban. Hambatan lain yang muncul
adalah kurangnya kesadaran seorang anak apabila ia menjadi korban untuk
melaporkan ke aparat karena takut merusak nama baik keluarga. Selain itu
apabila korban yang berada di luar kota, juga merupakan suatu hambatan bagi
Polrestabes Surabaya untuk melindungi anak korban eksploitasi seks komersial di
Surabaya. Dalam mengatasi hambatan tersebut Polrestabes Surabaya mempunyai cara
yang digunakan yaitu dalam ketiadaan RPK Polrestabes Surabaya menggunakan
ruangan yang ada untuk melakukan proses penyidikan, dan dalam ketiadaan shelter
Polrestabes Surabaya menitipkan anak korban eksploitasi seks komersial ke PPT
Polda Jatim maupun LSM yang mempunyai shelter. Untuk mengatasi hambatan
eksternal Polrestabes Surabaya lebih memberikan pemahaman serta pengertian
kepada anak yang kurang kooperatif dan anak yang takut untuk melaporkan diri.
Dalam hal anak yang berada diluar kota Polrestabes Surabaya berusaha mencari
anak tersebut semaksimal mungkin agar dapat dihadirkan pada saat proses
persidangan berlangsung sehingga hakim dapat memutuskan ketepatannya dengan
keyakinan penuh.
Penulis: Lalu Muhamad Wahyu R
Kode Jurnal: jphukumdd130914