ANALISA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA (STUDI DI PENGADILAN PERIKANAN JAKARTA UTARA)
ABSTRACT: Pada Latar Belakang
penulisan skripsi ini penulis mengangkat tentang adanya permasalahan mengenai
tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh Warga Negara
Asing di Wilayah Perairan Indonesia yang penegakan hukumnya terlihat kurang
sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan pelakunya. Tindak pidana pencurian
ikan (illegal fishing) jelas sangat berdampak dengan kerugian ekologis tehadap
Negara Republik Indonesia. Sehingga peneliti merumuskan masalah tentang Realita
putusan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian
ikan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia dan
Dasar petimbangan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan yang
dilakukan oleh Warga Negara Asing di Wilayah Perairan Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis
realita putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
pencurian ikan yang di lakukan oleh warga negara asing di wilayah perairan
Indonesia dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku
tindak pidana pencurian ikan yang di lakukan oleh warga negara asing di wilayah
perairan indonesia. Jenis Penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode
pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Tindak
pidana pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh Warga Negara Asing
di Wilayah Perairan Indonesia dalam realita putusan di pengadilan tampak hakim
dan jaksa kurang memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana dengan
menjatuhkan pidana denda yang rendah dan tidak sesuai kerugian apa yang
diperbuat pelaku. Dasar pertimbangan Hakim sering tampak berbeda dengan surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Dasar petimbangan Hakim
terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan yang dilakukan oleh Warga Negara
Asing di Wilayah Perairan Indonesia tidak dapat menjatuhkan pidana penjara
berdasarkan Berdasar pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 31 Tahun
2004 dan Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 1985. Majelis
Hakim menjatuhkan putusan pidana denda sangat ringan kepada 4 (empat) terdakwa
Warga Negara Vietnam yaitu Pidana denda yang rendah berbeda dengan putusan
sebelumnya Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana denda yang berat kepada 3
(tiga) terdakwa Warga Negara Thailand yaitu pidana denda yang lebih berat.
Saran dari penulisan ini adalah Hakim harus dapat memberikan putusan yang adil,
bijkasana, setimpal dengan beratnya kejahatan yang di lakukan terdakwa Warga
Negara Asing yang Negara bersangkutan tidak memiliki perjanjian bilateral dan
sesuai dengan rasa keadilan. Pemerintah harus aktif dalam melakukakan
perjanjian bilateral terhadap negara-negara yang banyak pelaku tindak pidana
pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Penulis: Akbar Surya
Lantoranda
Kode Jurnal: jphukumdd130915