PELAKSANAAN KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) DALAM SENGKETA KEPEGAWAIAN
ABSTRACT: Skripsi ini membahas
tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketakepegawaian di Pemda
Pamekasan. Sengketa ini dilatarbelakangi oleh tindakanBupati Pamekasan yang
telah mengeluarkan SK pemberhentian sementara SekretarisDaerah Pamekasan dan
mengalihtugaskan menjadi staf ahli bidang Kemasyarakatandan SDM tanpa adanya
persetujuan dari Gubenur Jawa Timur. Dalam sengketatersebut, Pengadilan Tata Usaha
Negara Jawa Timur telah memutuskan untukmengabulkan seluruh gugatan penggugat
(mantan Sekda Kabupaten Pamekasan) danmembatalkan serta mencabut SK Bupati
Pamekasan. Putusan tersebut dituangkanpada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Surabaya nomor :152/G/2009/PTUN.SBY tentang pemberhentian sekretaris daerah
oleh Bupati
Kabupaten Pamekasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
dalam sengketa kepegawaian. Tetapi samapai saat ini putusan Pengadilan Tatat
Usaha Negara Surabaya belum dapat dilaksanakana oleh pejabat yang berwenang.
Permasalahan yang di angkat adalah mengapa putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam
sengketa kepegawaian tidak dapat dilaksanakan, apa yang menjadi hambatan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian terhadap putusan Nomor : 152/G/2009/PTUN.SBY
tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan dan bagaimana solusinya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris, pendekatan yang dipilih oleh peneliti yakni menggunakan pendekatan
yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat diketahui
bahwa putusan pengadilan tata usaha negara surabaya yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian terhadap Putusan
Nomor : 152/G/2009/PTUN.SBY tentang pemberhentian sekretaris daerah kabupaten
Pamekasan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Bupati Pamekasan telah
mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan yang baru. Padahal kewenangan
untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Daerah adalah di tangan Gubernur
atas usul Bupati/Walikota. Salah satu hambatan pelaksanaan putusan tersebut
adalah waktu yang dibutuhkan dalam melaksanakan tahapan eksekusi terlalu lama
karena ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dan setiap tahapan
membutuhkan durasi waktu tertentu. Hal ini sesuai dengan isi pasal 116 Undang –
Undang nomor 51 tahun 2009 yang berisi peraturan yang mengatur pelaksanaan
putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Solusi yang bisa
diberikan adalah dengan pembayaran ganti rugi yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 43 tahun 1991.
Penulis: Rizqi Alif Nahari
Kode Jurnal: jphukumdd130911