PELAKSANAAN KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) DALAM SENGKETA KEPEGAWAIAN

ABSTRACT: Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketakepegawaian di Pemda Pamekasan. Sengketa ini dilatarbelakangi oleh tindakanBupati Pamekasan yang telah mengeluarkan SK pemberhentian sementara SekretarisDaerah Pamekasan dan mengalihtugaskan menjadi staf ahli bidang Kemasyarakatandan SDM tanpa adanya persetujuan dari Gubenur Jawa Timur. Dalam sengketatersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur telah memutuskan untukmengabulkan seluruh gugatan penggugat (mantan Sekda Kabupaten Pamekasan) danmembatalkan serta mencabut SK Bupati Pamekasan. Putusan tersebut dituangkanpada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya nomor :152/G/2009/PTUN.SBY tentang pemberhentian sekretaris daerah oleh Bupati
Kabupaten Pamekasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian. Tetapi samapai saat ini putusan Pengadilan Tatat Usaha Negara Surabaya belum dapat dilaksanakana oleh pejabat yang berwenang.
Permasalahan yang di angkat adalah mengapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian tidak dapat dilaksanakan, apa yang menjadi hambatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian terhadap putusan Nomor : 152/G/2009/PTUN.SBY tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan dan bagaimana solusinya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, pendekatan yang dipilih oleh peneliti yakni menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat diketahui bahwa putusan pengadilan tata usaha negara surabaya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam sengketa kepegawaian terhadap Putusan Nomor : 152/G/2009/PTUN.SBY tentang pemberhentian sekretaris daerah kabupaten Pamekasan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Bupati Pamekasan telah mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan yang baru. Padahal kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Daerah adalah di tangan Gubernur atas usul Bupati/Walikota. Salah satu hambatan pelaksanaan putusan tersebut adalah waktu yang dibutuhkan dalam melaksanakan tahapan eksekusi terlalu lama karena ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dan setiap tahapan membutuhkan durasi waktu tertentu. Hal ini sesuai dengan isi pasal 116 Undang – Undang nomor 51 tahun 2009 yang berisi peraturan yang mengatur pelaksanaan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Solusi yang bisa diberikan adalah dengan pembayaran ganti rugi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1991.
Kata Kunci: Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa Kepegawaian
Penulis: Rizqi Alif Nahari
Kode Jurnal: jphukumdd130911

Artikel Terkait :