IMPLEMENTASI REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA NON PENAL BADAN NARKOTIKA NASIONAL
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan tentang implementasi rehabilitasi bagi pecandu
narkotika yang terdapat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni hak yang didapat oleh pecandu
narkotika sebagai upaya non penal Badan Narkotika Nasional dalam penanganan
maslah penyalahgunaan narkotika, institusi penerima wajib lapor sebagai lembaga
yang menerima laporan guna melaksanakan rehabilitasi terhadap residen atau
pecandu narkotika yang nantinya mendapatkan hak pemulihan yang disebutdengan
rehabilitasi Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah :
(1)Bagaimana implementasi rehabilitasi pecandu narkotika dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai
upaya non penal Badan Narkotika Nasional?
(2)Bagaimana mekanisme Badan Narkotika Nasional dalam penanganan rehabilitasi
terhadap pencandu narkotika?
Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis
yakni selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga berdasarkan fakta
di lapangan terkait rehabilitasi pecandu narkotika. Jenis data dalam penelitian
ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan wawancara dan
studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisa data data
deskriptif kualitatif yaitu analisis terhadap data yang bertitik tolak pada
usaha-usaha penemuan informasi yang bersifat ungkapan dari responden.
Pendekatan ini dilakukan dengan ketentuan Rehabilitasi sebagai upaya non penal
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
oleh Badan Narkotika Nasional, yakni penekanan dalam pasal 54-59 Dari hasil
penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan
yang ada bahwa Badan Narkotika Nasional melaksanakan atau menerapkan ketentuan
Rehabilitasi sebagai upaya non penal dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penekanan rehabilitasi sebagai upaya non
penal dengan mengimplementasikan rehabilitasi pecandu narkotika serta penaganan
rehabilitasi baik medis dan rehabilitasi sosial, memberikan mekanisme dalam
rehabilitasi pecandu narkotika yang diharapkan dapat memulihkan pecandu
narkotika dari ketergantungan zat-zat berbahaya narkotika serta memulihkan agar
pecandu narkotika dapat kembali dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan
terlepas dari ketergantungan narkotika.
Penulis: Tatas Nur Arifin
Kode Jurnal: jphukumdd130910