FAKTOR PENYEBAB ORANGTUA ATAU WALI DARI PECANDU YANG BELUM CUKUM UMUR TIDAK MELAPOR KEPADA INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (STUDY BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) KOTA MALANG)
ABSTRACT: MTCP. kasus
penyalahgunaan ini dari tahun ketahun selalu meningkat, penggunanya juga
bermacam-macam dan yang paling memprihatinkan narkotika mulai merambah ke
anak-anak dibawah umur yakni usia di bawah 18 tahun, penyalahgunaan narkotika
ini telah di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika guna
menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Penulis mengangkat tema Faktor Penyebab
Orangtua atau Wali Dari Pecandu Yang Belum Cukup Umur Tidak Melapor Kepada
Institusi Penerima Wajib Lapor di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang
berlandaskan pada pasal 55 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009. Adapun tujuan penulis
mengangkat topik permasalahan ini ialah mengetahui dan menganalisa faktor
penyebab orangtua atau wali dari pecandu narkotika tidak melapor kepada
institusi penerima wajib lapor dan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Malang dalam menanggulangi faktor penyebab orangtua atau
wali dari pecandu narkotika dibawah umur tidak melakukan wajib lapor kepada
institusi penerima wajib lapor. Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan
ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis
penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian empiris, karena akan
melakukan kajian secara mendalam tentang faktor penyebab orangtua atau wali
dari pecandu narkotika tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor.
Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
Pendekatan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan pola penelitian atau
sifat penelitian studi lapangan dan personal survey. Populasi dalam penelitian
ini adalah seluruh responden yang terkait yakni antara lain Kepala BNN Kota
Malang, Kasi Tata Usaha Pul, Olah dan Penyaji Prog Perencanaan BNN Kota Malang,
Orangtua tau wali dari pecandu yang belum cukup umur dan Pecandu yang belum
cukup umur. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah
bahwa faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu tidak melapor kepada
institusi penerima wajib lapor yakni aib, orangtua tidak tega melaporkan
anaknya, takut anaknya di penjara dan takut sekolah anak berhenti jika melapor.
Adapun upaya BNN dalam menanggulangi faktor penyebab orangtua atau wali dari
pecandu tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor yakni memberikan
sosialisasi tentang UU Nomor 35 Tahun 2009, mengenai wajib lapor, meningkatkan
peran orangtua dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, sosialisasi ke
sekolah-sekolah tentang bahayanya narkotika.
Kata Kunci: Faktor Penyebab,
Orangtua atau Wali Pecandu, Tidak Melapor, Institusi Penerima Wajib Lapor
Penulis: Adeyatma Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd130909