IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN TERKAIT BIAYA DAN WAKTU DALAM PELAYANAN KONVERSI HAK ATAS TANAH UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRACT Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas Implementasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan
Pengaturan Pertanahan Terkait Biaya dan Waktu dalam Pelayanan Konversi Hak atas
Tanah untuk Peningkatan Pelayanan Publik. terdapat pertentangan antara das
sollen dan das sein. Dos sollen, yakni mengenai Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar
Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, terkait pelayanan konversi hak hanya
membutuhkan waktu sampai dengan 98 (sembilan puluh delapan) hari. Das sein
dalam penelitian ini adalah pelayanan BPN masih dirasa masih sangat kurang
dalam melaksanakan kewajibannya dalam pelayanan publik, BPN dalam menjalankan
tugasnya tidak sesuai dengan standar pelayanan, sehingga BPN tidak mampu memberikan
pelayanan yang cepat sederhana dan biaya ringan seperti yang diharapkan
masyakat. Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah:
1) Faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Implementasi
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan terkait biaya dan
waktu dalam pelayanan konversi hak atas tanah.
2) Apa upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Malang untuk menangani
hambatan tersebut Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis
menggunakan metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini
adalah pendekatan yuridis-sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan
yang ada, yaitu Faktor Penghambat Kantor Pertanahan Kota Malang adalah Masih
adanya Budaya grativikasi, dengan adanya grativikasi atau hal-hal lain yang ada
dilingkungan aparatur Kantor Pertanahan Kota Malang, Budaya grativikasi juga
dilakukan oleh PPAT dan masyarakat, Tenaga dari Kantor pertanahan masih minim.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya Peningkatan Penegakan
hukum atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Penulis: Brigel Wibisono
Kode Jurnal: jphukumdd130908