TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA PEMEGANG POLIS KARENA KESALAHAN AGEN (STUDI DI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG MALANG CELAKET)
ABSTRACT: Artikel ilmiah ini
membahas tentang tanggung jawab perusahaan asuransi jiwa atas kerugian yang
diderita pemegang polis karena kesalahan agen. Pilihan tema ini dilatar belakangi
karena adanya permasalahan khususnya penyalahgunaan dana premi yang dilakukan
oleh agen sehingga merugikan pemegang polis asuransi jiwa di AJB Bumiputera
1912 cabang Malang Celaket. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana
tanggung jawab AJB Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket apabila pemegang polis
asuransi jiwa mengalami kerugian karena kesalahan agen serta tindakan yang
dilakukan terhadap agen apabila melakukan kesalahan yang merugikan pemegang
polis. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yaitu yuridis empiris dengan
metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di AJB
Bumiputera 1912 cabang Malang Celaket. Sumber data diperoleh melalui wawancara
maupun studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang telah dilakukan maka dapat
diketahui bahwa bentuk tanggung jawab yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 cabang
Malang Celaket adalah tetap memenuhi kewajibannya yaitu pembayaran klaim
asuransi jiwa kepada pemegang polis sepanjang pemegang polis dapat membuktikan
bahwa telah melakukan pembayaran melalui agen. Tindakan yang dilakukan AJB
Bumiputera 1912 cabang Malang apabila agen melakukan kesalahan sehingga
merugikan pemegang polis adalah melakukan tindakan-tindakan administratif
berupa pemanggilan/teguran, peringatan, pemberhentian secara sepihak hingga
ganti kerugian. Adapun tindakan hukum lainnya yaitu tindakan secara perdata
maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saran dari penulis
adalah bagi perusahaan asuransi sebaiknya lebih meningkatkan pengawasan atas
kinerja para agennya, bagi agen hendaknya lebih bertanggung jawab dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta bagi Pemegang Polis hendaknya lebih
berperan aktif dalam melakukan pembayaran premi.
Penulis: Didik Setiyawan
Kode Jurnal: jphukumdd130907