LENIENCY PROGRAM SEBAGAI UPAYA MINIMALISASI PRAKTEK KARTEL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
ABSTRACT: Kartel adalah
tindakan paling jahat dari perilaku anti persaingan, bahkan dalam beberapa
negara, perbuatan ini adalah perbuatan pidana. Dalam perkembangannya di
berbagai belahan dunia, leniency program telah berhasil mengungkap ratusan kasus kartel karena
menawarkan pengampunan bagi pelaku usaha yang melaporkan kegiatannya kepada
otoritas persaingan. Namun program ini belum memiliki payung hukum di Indonesia
sehingga belum mungkin untuk diterapkan saat ini. Tulisan ini meneliti tentang
bagaimana Uni Eropa mengatur leniency program dan bagaimana prospek program ini
kedepannya dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Penulis memilih Uni Eropa
karena keberhasilan implementasi program ini sejak diterapkan pada tahun 1996
dalam meminimalisasi kartel. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep. Hasil yang
dicapai dalam penelitian ini adalah pada waktu penerapannya, Uni Eropa sempat
mengalami berbagai kesulitan terkait dengan pluralnya hukum persaingan usaha
negara anggotanya dalam menindak praktek kartel. Hal ini kemudian disiasati
dengan membentuk Model Leniency Program, yang dikeluarkan oleh European
Competition Network. Lebih lanjut, adanya prosedur yang mengatur secara rigid
pemberian leniency program itulah yang diperlukan Indonesia (setelah memberi
dasar hukum pengaturan program ini terlebih dahulu). Dan kedepannya, pemerintah
dan masyarakat Indonesia juga harus memperhatikan beberapa faktor terkait
penerapan leniency program ini, seperti : faktor risiko, faktor politik, faktor
waktu, faktor kepastian hukum faktor kerahasiaan serta faktor sosialisasi.
Dengan terlaksananya faktor-faktor tersebut, diharapkan leniency program yang
efektif untuk meminimalisasi praktek kartel demi masa depan persaingan usaha
yang sehat di Indonesia dapat tercapai.
Penulis: Rifqy Hidayat
Kode Jurnal: jphukumdd130906