UPAYA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK MENYELESAIKAN WANPRESTASI BERUPA PENGALIHAN OBJEK PERJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA (STUDI KASUS DI PT TRIHAMMAS FINANCE CABANG MADIUN)
ABSTRACT: Upaya yang ditempuh
perusahaan pembiayaan konsumen untukmenyelesaikan wanprestasi berupa pengalihan
objek perjanjian kepada pihakketiga yaitu mengunakan upaya penyelesaian
sengketa di luar pengadilan, dengancara negosiasi atau melakukan perundingan
secara kekeluargaan dalam memintapemenuhan ganti rugi kepada pihak debitur yang
melakukan wanprestasi.Selanjutnya mengenai kendala-kendala yang dihadapi para
pihak dalampenyelesaian masalah tersebut terbagi menjadi dua cara sudut pandang
yaitu darisudut pandang perusahaan pembiayaan konsumen adalah karakter debitur
yangtidak jujur dan mempunyai itikad buruk, adanya perbedaan dalam
menentukanharga jual pada saat pelelangan atau penjualan objek perjanjian dan
adannyahambatan pihak ketiga, sedangkan dari sudut pandang debitur adalah
adanyapemaksaan dalam penarikan kendaraan oleh kreditur dan juga penurunan
hargajual kendaraan yang disebabkan kreditur. Apabila dilihat dari
permasalahannya,kreditur seharusnya memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada
debiturmengenai konsekuensi dari disepakatinya perjanjian pembiayaan
tersebut,sehingga dikemudian hari tidak merugikan para pihak atau salah satu
pihak.
Penulis: Wahyudi
Kode Jurnal: jphukumdd130905