TIGA LANDASAN KEBERLAKUAN PERATURAN DAERAH (Studi kasus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung Kepada Perusahaan Air Minum “Way Rilau” Kota Bandar Lampung)
Abstrak: Menemukan dan
menentukan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis Peraturan Daerah (Perda)
tentang penyertaan modal
pemerintah Kota Bandar
Lampung kepada PDAM Way Rilau merupapakan tujuan yang hendak dicapai.
Berdasarkan pendekatan normatif (doctrinal
research) disimpukan bahwa,
landasan filosofis adalah bertumpu
pada kehendak pembentukan
pemerintahan negara yang menghendaki keterjaminan
air bersih bagi
masyarakat, adapun landasan sosiogisnya adalah
adanya kehendak masyarkat
agar pemda Kota
Bandar Lampung
bertanggungjawab terhadap ketersediaan
air bersih dengan
salah satu cara adanya
penyertaan modal bagi
PDAM, sedangkan landasan
yuridis perda sebagaimana dimaksud
angka 39 dan 40 lampiran I
Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan meliputi
Pasal 18 ayat (6)
UUD Tahun 1945,
Undang-undang Pemerintahan Daerah,
Undang-undang organik yang
menjadi dasar pembentukan
daerah dan perusahaan
daerah serta peraturan perundang-undangan yang
memerintahkan secara langsung pembentukan perda tersebut.
Penulis: Muhtadi
Kode Jurnal: jphukumdd130756