KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN ANTARA PENYIDIK POLRI DAN POLISI KEHUTANAN DALAM PENCURIAN KAYU

Abstrak: Penanganan tindak pidana pencurian kayu belum optimal, hal tersebut disebabkan oleh adanya tumpang tindihnya peran sebagai penyidik yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk melalui Penyidik Pegawai Negeri  Sipil  dan  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  (Polri).  Kondisi  tersebut tentunya  membawa  implikasi  bagi  Polri  yaitu  dianggap  kurang  memiliki kemampuan  dalam  melakukan  penyelidikan  dan  penyidikan  atas  kasus pidana.Ketidaklengkapan  pengaturan  mekanisme  penangkapan  oleh  PPNS kehutanan  dan  polisi  kehutanan  dalam  undang-undang  kehutanan  menimbulkan beda persepsi penerapannya bahkan menyebabkan kewenangan tersebut “mandul” sehingga  dalam  hal  tidak  tertangkap  tangan,  PPNS  masih  meminta  bantuan POLRI  untuk  mengeluarkan  surat  perintah  penangkapan  dengan  membuat permintaan  bantuan  penangkapan  ke  kepolisian  terdekat  meskipun  polisi kehutanan  dan  PPNS  kehutanan  sudah  memiliki  kewenangan  itu  berdasarkan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Kata kunci: Kewenangan, penyidik, pencurian kayu
Penulis: Rinaldy Amrullah
Kode Jurnal: jphukumdd130757

Artikel Terkait :