KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN ANTARA PENYIDIK POLRI DAN POLISI KEHUTANAN DALAM PENCURIAN KAYU
Abstrak: Penanganan tindak
pidana pencurian kayu belum optimal, hal tersebut disebabkan oleh adanya
tumpang tindihnya peran sebagai penyidik yang dapat dilakukan oleh Pejabat
Pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri).
Kondisi tersebut tentunya membawa
implikasi bagi Polri
yaitu dianggap kurang
memiliki kemampuan dalam melakukan
penyelidikan dan penyidikan
atas kasus pidana.Ketidaklengkapan pengaturan
mekanisme penangkapan oleh
PPNS kehutanan dan polisi
kehutanan dalam undang-undang
kehutanan menimbulkan beda
persepsi penerapannya bahkan menyebabkan kewenangan tersebut “mandul” sehingga dalam
hal tidak tertangkap
tangan, PPNS masih
meminta bantuan POLRI untuk
mengeluarkan surat perintah
penangkapan dengan membuat permintaan bantuan
penangkapan ke kepolisian
terdekat meskipun polisi kehutanan dan
PPNS kehutanan sudah
memiliki kewenangan itu
berdasarkan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Penulis: Rinaldy Amrullah
Kode Jurnal: jphukumdd130757