PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Abstrak: Mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce adalah tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pendekatan normatif, perlindungan hokum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilihat  berdasarkan  proses  transaksinya,  yaitu  Proses  transaksi  menggunakan media  on-line  secara  keseluruhan  atau  proses  transaksinya  saja  yang menggunakan  media  on-line  tapi  pembayarannya  dilakukan  secara  manual. Bentuk  Perlindungan  hukum  bagi  konsumen  dalam  transaksi  e-commerce  diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf b dan c  UUPK dan Ps 2 serta Pasal 9 UUITE.
Kata Kunci: perlindungan hukum, konsumen, e-commerce
Penulis: Dianne Eka Rusmawati
Kode Jurnal: jphukumdd130758

Artikel Terkait :