PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstrak: Mengetahui dan
memahami mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce
adalah tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pendekatan normatif,
perlindungan hokum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilihat berdasarkan
proses transaksinya, yaitu
Proses transaksi menggunakan media on-line secara
keseluruhan atau proses
transaksinya saja yang menggunakan media
on-line tapi pembayarannya
dilakukan secara manual. Bentuk Perlindungan
hukum bagi konsumen
dalam transaksi e-commerce
diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf b dan c UUPK dan Ps 2 serta Pasal 9 UUITE.
Penulis: Dianne Eka Rusmawati
Kode Jurnal: jphukumdd130758