PENGELOLAAN ASET DAERAH MELALUI KEPEMILIKAN MODAL PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) (Suatu Kajian Hukum Ekonomi)
Abstrak: Keikutsertaan
Pemerintah Daerah dengan pembelian atau pengambilalihan saham Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) yang telah berdiri merupakan alternatif tercepat daripada
mendirikan bank baru.
Pendirian BPRS baru
membutuhkan berbagai kajian mendalam, pemenuhan syarat yang cukup
banyak, harus didukung berbagai
dokumen dan prosedur
pendirian sebagaimana diatur
Undang-undang Perseroan
Terbatas dan Perbankan
Syariah. Berdasarkan kajian
hukum ekonomi, pembelian atau
pengambilalihan saham dilakukan
dengan syarat dan
prosedur relatif sederhana dan singkat. Pemerintah daerah dapat
melakukan pembelian atau pengambilalihan modal atau saham BPRS tersebut berdasarkan kajian mendalam dan dengan
alasan yang menguntungkan
dalam peningkatan peran
pemerintah daerah bagi kehidupan
ekonomi masyarakat daerahnya
dan peningkatan pengelolaan aset
agar berhasil guna dan meningkatkan keuntungan bagi keuangan daerah.
Penulis: Rilda Murniati
Kode Jurnal: jphukumdd130759