PENGELOLAAN ASET DAERAH MELALUI KEPEMILIKAN MODAL PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) (Suatu Kajian Hukum Ekonomi)

Abstrak: Keikutsertaan Pemerintah Daerah dengan pembelian atau pengambilalihan saham Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah berdiri merupakan alternatif tercepat  daripada  mendirikan  bank  baru.  Pendirian  BPRS  baru  membutuhkan berbagai kajian mendalam, pemenuhan syarat yang cukup banyak, harus didukung berbagai  dokumen  dan  prosedur  pendirian  sebagaimana  diatur  Undang-undang Perseroan  Terbatas  dan  Perbankan  Syariah.  Berdasarkan  kajian  hukum  ekonomi, pembelian  atau  pengambilalihan  saham  dilakukan  dengan  syarat  dan  prosedur relatif sederhana dan singkat. Pemerintah daerah dapat melakukan pembelian atau pengambilalihan modal atau saham  BPRS tersebut berdasarkan kajian mendalam dan  dengan  alasan  yang  menguntungkan  dalam  peningkatan  peran  pemerintah daerah  bagi  kehidupan  ekonomi  masyarakat  daerahnya  dan  peningkatan pengelolaan aset agar berhasil guna dan meningkatkan keuntungan bagi keuangan daerah.
Kata kunci: Modal, dan BPR Syariah
Penulis: Rilda Murniati
Kode Jurnal: jphukumdd130759

Artikel Terkait :