PERAN SERTA MASYARAKAT DI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Abstrak: Tujuan  penulisan  ini  adalah  untuk  memparkan  model  partisopasi  masyarakat dalam  pembentukan  Peraturan  daerah  yang  dilaksanakan  melalui  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD).  Berdasarkan  pendekatan  normatif disimpulkan  bahwa,  pertama,  peranserta  masyarakat  dalam  pembentukan  perda merupakan  salah  satu  indikator  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  baik  dan bersih, yang dapat dilakukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, baik  dengan  cara  tertulis,  lisan,  ikut  terlibat  dalam  diskusi  atau  seminar,  kedua, DPRD  tidak  dapat  menolak  kehendak-kemauan  masyarakat  melaksanakan partisipasinya  sesuai  peraturan  perundang-undangan  dalam  pembentukan  perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat serta kearifan lokal.  
Kata kunci: insiatif, pembentukan perda dan kebutuhan masyarakat
Penulis: Ahmad Saleh
Kode Jurnal: jphukumdd130755

Artikel Terkait :