PERAN SERTA MASYARAKAT DI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Abstrak: Tujuan penulisan
ini adalah untuk
memparkan model partisopasi
masyarakat dalam pembentukan Peraturan
daerah yang dilaksanakan
melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Berdasarkan
pendekatan normatif disimpulkan bahwa,
pertama, peranserta masyarakat
dalam pembentukan perda merupakan salah
satu indikator penyelenggaraan pemerintahan
yang baik dan bersih, yang dapat dilakukan dalam setiap
tahapan pembentukan peraturan daerah, baik
dengan cara tertulis,
lisan, ikut terlibat
dalam diskusi atau
seminar, kedua, DPRD tidak
dapat menolak kehendak-kemauan masyarakat
melaksanakan partisipasinya
sesuai peraturan perundang-undangan dalam
pembentukan perda yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat setempat serta kearifan lokal.
Penulis: Ahmad Saleh
Kode Jurnal: jphukumdd130755