PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS (RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES)

Abstrak: Tujuan  penulisan  ini  yaitu  mendeskripsikan  urgensitas  perlindungan  hak-hak penyandang disabilitas sebagai hak konstitusional dan pentingnya pengaturan hal tersebut  dalam  peraturan  di  tingkat  daerah.  Berdasarkan  penelitian  normatif  dan mengamati  kenyataan  dalam  perkembangan  sosial  disimpulkan  bahwa perlindungan  terhadap  hak-hak  penyandang  disabilitas  (rights  of  persons  with disabilities) merupakan hak konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (2)  UUD  1945,  ditegaskan  dengan  UU  ratifikasi  konvensi  mengenai  hak-hak penyandang  disabilitas.  Perlindungan  penyandang  disabilitas  ditingkat  daerah sangatlah penting dituangkan dalam peraturan daerah sebagai sarana keberpihakan pemerintah  daerah  terhadap  penyandang  disabilitas,  hal  ini  juga  sesuai  dengan rumusan UU Nomor 4 Tahun 1997 dan UU Nomor 19 Tahun 2011.  
Kata Kunci: Perlindungan, Hak Konstitusional, Penyandang Disabilitas, Daerah
Penulis: Zulkarnain Ridlwan
Kode Jurnal: jphukumdd130754

Artikel Terkait :