PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS (RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES)
Abstrak: Tujuan penulisan
ini yaitu mendeskripsikan urgensitas
perlindungan hak-hak penyandang
disabilitas sebagai hak konstitusional dan pentingnya pengaturan hal tersebut dalam
peraturan di tingkat
daerah. Berdasarkan penelitian
normatif dan mengamati kenyataan
dalam perkembangan sosial
disimpulkan bahwa perlindungan terhadap
hak-hak penyandang disabilitas
(rights of persons
with disabilities) merupakan hak konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
ditegaskan dengan UU
ratifikasi konvensi mengenai
hak-hak penyandang disabilitas. Perlindungan
penyandang disabilitas ditingkat
daerah sangatlah penting dituangkan dalam peraturan daerah sebagai
sarana keberpihakan pemerintah
daerah terhadap penyandang
disabilitas, hal ini
juga sesuai dengan rumusan UU Nomor 4 Tahun 1997 dan UU
Nomor 19 Tahun 2011.
Penulis: Zulkarnain Ridlwan
Kode Jurnal: jphukumdd130754