TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH LIBYA TERHADAP SERANGAN KEDUTAAN BESAR AMERIKA SERIKAT DI BENGHAZI LIBYA TAHUN 2012
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan tinjauan tentang serangan terhadap Kedutaan
Besar Amerika Serikat di Benghazi Libya tahun 2012. Pilihan tema tersebut
dilatarbelakangi Perkembangan sejarah manusia telah membuktikan bahwa hubungan
antar negara tidak mungkin dihindari dan merupakan sebuah keharusan bahkan
sering kali menimbulkan konflik.Seiring dalam perkembangannya, kejadian yang
tidak dapat dihindari yaitu meningkatnya pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan hukum internasional, terutama yang berkenaan dengan aturan
perlindungan pejabat diplomat. Pada pertengahan tahun 2012 yakni mengenai
insiden pengeboman yang dilakukan melalui serangan roket terhadap kantor
Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Libya, tepatnya di Kota Benghazi,
pada tanggal 11 september 2012 . Serangan tersebut mengakibatkan Duta Besar dan
tiga staf kedutaan tewas. karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1)
Bagaimana tanggung jawab pemerintah Libya atas tewasnya Duta Besar Amerika
Serikat yang ada di Benghazi Libya berdasarkan hukum internasional? (2) Apa
upaya yang bisa ditempuh Amerika Serikat untuk meminta tanggung jawab
pemerintah Libya atas tewasnya Duta besar Amerika Serikat yang ada di Benghazi
Libya? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normative,
dengan pendekatan “statute approach”, yaitu dengan pendekatan melalui peraturan
perundang-undangan serta perjanjian internasional. Penulis juga menggunakan
pendekatan “case approach”, yaitu pendekatan dengan menganalisa kasus yang
berhubungan langsung dengan judul penelitian ini. Pemerintah Libya wajib bertanggung jawab atas
insiden tersebut karena memenuhi dua unsur tanggung jawab negara di antaranya
ada perbuatan atau kelalaian (act or omission) yang dapat dipertautkan
(imputable) kepada suatu negara, dan perbuatan atau kelalaian itu merupakan
suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional. Pemerintah Libya
selaku negara penerima wajib bertanggung jawab berdasarkan Konvensi Wina 1961
Pasal 22 Ayat (2). Sebagai pihak yang dirugikan, Amerika Serikat dapat meminta
tanggung jawab pemerintah Libya dengan jalan penyelesaian secara diplomatik
yaitu negoisasi, mengingat keuntungan penyelesaian secara negoisasi ini mampu
diukur dari segala aspek.
Kata kunci: Tanggung jawab
pemerintah pemerintah Libya terhadap serangan Kedutaan Besar, di Benghazi Libya
Penulis: Mohamad Firdaus
Kurnia
Kode Jurnal: jphukumdd130881