PENGAWASAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA MALANG (STUDI TENTANG PENDIRIAN MENARA TELEKOMUNIKASI MENURUT PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 50 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI)
ABSTRACT: Jurnal ini membahas
tentang Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi di Kota
Malang (Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan
Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi). Pilihan tema ini dilatar belakangi karena banyaknya menara
telekomunikasi di kota malang yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan.
Permasalahan yang di dalam jurnal ini ada 2 masalah pokok yaitu, 1).
Bagaimanakah prosedur pelaksanaan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi
di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Menara? 2). Apa hambatan dan upaya pengawasan izin mendirikan
bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang
Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi? Hasil dari
penelitian ini adalah, prosedur ijin mendirikan bangunan menara telekomunikasi
di sudah memiliki tata cara proses permohonan ijinya. Di dalam prosedur ini
terdapat syarat- syarat yang diatur di dalam Peraturan Walikota Malang nomor 50
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Membangun Menara
Telekomunikasi dan Peraturan Walikota nomor 95 Tahun 2012 tentang Peta Arah
Persebaran Menara Telekomunikasi Bersama untuk Antena Makro Seluler. Sehingga
di dalam proses pengajuan ijin mendirikan bangunan tersebut harus mematuhi
semua tata urutan proses permohonan yang sudah ada serta mematuhi semua
persyaratan yang ada di dalam kedua peraturan walikota tersebut. Hambatan di
dalam pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang
menurut Peraturan Walikota Malang nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Menara Telekomunikasi adanya kuarangnya koordinasi antara pihak pemberi ijin
(BP2T) dengan pihak Satpol PP sehingga di pihak satpol PP tidak mengetahui
menara-menara yang sudah berijin ataupun tidak, sehingga pihak Satpol PP
melakukan inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada BP2T setiap ada menara
yang baru berdiri.
Penulis: Edward Mahendratama
Kode Jurnal: jphukumdd130882