KAJIAN DOKTRIN PRE-EMPTIVE MILITARY STRIKE SEBAGAI PERLAWANAN TERHADAP TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRACT: Skripsi ini meneliti
mengenai penerapan doktrin pre-emptive military strike sebagai perlawanan
terhadap terorisme yang diterapkan oleh Amerika Serikat dan sekutu terhadap
Irak. Dilakukan kajian terhadap dua permasalahan yang timbul yaitu, keselarasan
antara penerapan doktrin pre-emptive military strike bila diperbandingkan
dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum internasional serta menganalisa dampak
yang ditimbulkan dengan adanya penerapan doktrin pre-emptive military strike
sebagai perlawanan terhadap terorisme.Jenis penelitian adalah penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan penelitian case approach dimana dilakukan
kajian terhadap kasus penerapan doktrin ketika Amerika Serikat melakukan invasi
pada tahun 2003 terhadap Irak.Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan,
penerapan doktrin pre-emptive military strike tidak selaras dengan
prinsip-prinsip umum yang diakui dalam hukum internasional, dan penerapan
doktrin tersebut tidak sah. Dampak yang ada setelah penerapan doktrin juga
lebih bersifat negatif dimana penerapan doktrin berdampak pada perkembangan
hukum internasional juga penegakan HAM. Namun, doktrin pre-emptive military
strike dapat berdampak positif bila dalam penerapannya ada ketentuan kewajiban
memenuhi syarat-syarat yang bersifat mengikat ketika muncul kondisi dimana
penerapan doktrin sangat diperlukan. Syarat-syarat tersebut berkaitan, mengatur
dan mempengaruhi use of force dalam penerapan doktrin sebagai perlawanan
terhadap terorisme.
Penulis: Dessi Susanti
Sidabutar
Kode Jurnal: jphukumdd130883